SuaraLampung.id - Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin menjadi saksi dalam persidangan perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila dengan terdakwa Karomani, Heryandi dan M Basri.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang pada Kamis (30/3/2023), ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan mengingatkan Supriyanto Husin tidak berbohong.
"Ingat ada surat Al Asr. Saya sebagai muslim wajib itu. Tapi kalau kamu merasa benar, silakan," kata Lingga kepada saksi Supriyanto Husin.
Menurut dia, terhadap seluruh para saksi khususnya saksi Suprianto Husin yang merupakan seorang anggota polisi bahwa akan ada pasal yang menjerat jika memberikan keterangan palsu dalam persidangan.
"Ada pasal yang menjeratmu, ingat itu," kata dia.
Kemarahan ketua majelis hakim bermula lantaran saksi yang merupakan Kasat Reskrim di Polres Pesawaran tersebut mendatangi terdakwa Karomani di kantornya membicarakan anaknya yang mendaftar kedokteran di Unila.
Dalam pertemuannya bersama Karomani, saksi mengatakan bahwa pertemuan tersebut tidak ada kaitannya dengan anaknya tersebut melainkan hanya pembicaraan pribadi.
"Kamu tau metode menjadi mahasiswa di Unila," tanya hakim.
"Iya saya tahu, ada tiga. Daftar, belajar, dan pengumuman," jawab saksi.
Baca Juga: Bos Kripto Bankman-Fried Terciduk Suap Pejabat China Rp 600 Miliar
"Kata kamu menjadi mahasiswa itu ada tiga, tapi kenapa kamu menemui Karomani. Kalau pribadi tidak ada kamu bicarakan anak mu bersama Karomani. Ingat di sini (pengadilan) tidak ada yang tidak tahu, apalagi kamu lulus S1 hingga S2," timpal hakim.
Saksi Supriyanto Husin bersaksi dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru di Unila yang melibatkan tiga terdakwa Karomani, Heryandi, dan M Basri.
Tiga terdakwa yang merupakan mantan Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Prof Heryandi, dan Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri tersebut menjadi terdakwa atas perkara dugaan penerimaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.
Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim beberapa waktu lalu. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Bos Kripto Bankman-Fried Terciduk Suap Pejabat China Rp 600 Miliar
-
Istri Ceritakan Detik-detik Karomani Ditangkap KPK di Kamar Hotel di Bandung
-
Ngeri Pejabat Istana Diduga Terima Suap, IPW : KPK Harus UsutTuntas Dugaan Suap Wakil Menteri Hukum dan HAM
-
Lukas Enembe Mogok Minum Obat yang Diberikan Tim Medis Rutan KPK
-
Kasus Suap Penanganan Perkara di MA: KPK Tetapkan Kembali Hakim Agung Nonaktif, Total Ada 15 Tersangka
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Harganya Tembus Rp 2.095.000 per Gram
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
Terkini
-
Daftar Game Nintendo Switch 2 yang Dapat Promo Blibli 9.9
-
Lampung Barat Banjir Bandang: Rumah Hanyut, Warga Terjebak
-
10,8 Ton Ceker Ayam Ilegal Digagalkan di Lampung!
-
Lama Menunggu Air? PDAM Bandar Lampung Minta Warga Pulau Bawean Bersabar, Ini Alasannya!
-
13 Tahun Mengabdi, Honorer di Lampung Nangis Minta Kepastian Nasib