SuaraLampung.id - Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo menyumbang pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) atas inisiatif sendiri tanpa menitipkan anaknya agar diterima kuliah di Fakultas Kedokteran Unila.
Pernyataan ini disampaikan Dawam saat menjadi saksi dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila dengan terdakwa Karomani, Heryandi, dan M Basri di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Kamis (9/3/2023).
"Waktu itu saya diajak lihat-lihat ke dalam LNC oleh Maulana Mukhlis dan Mualimin karena masih kosong semua, kemudian spontan menyampaikan apa yang bisa saya bantu," kata Dawam Rahardjo.
Ia mengatakan bahwa kunjungannya ke LNC tersebut juga tidak disengaja, sebab waktu itu terdapat keperluan dengan Maulana Mukhlis guna mengajaknya sebagai tim panitia seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).
"Jadi tujuan awalnya saya ingin bertemu dengan Maulana Mukhlis mau mengajaknya sebagai tim pansel JPTP. Kemudian Maulana Mukhlis bilang ketemu di LNC saja, sehingga saya ke sana (LNC)," kata dia.
Sidang lanjutan kasus suap PMB Unila di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, atas terdakwa Karomani, Heryandi, dan M Basri dipimpin oleh majelis hakim Lingga Setiawan, Aria Veronica, Edi Purbanus, Ahmad Rifai, dan Efiyanto.
Dia pun mengakui bahwa waktu itu ada yang bilang masih kekurangan kursi di LNC, sehingga dirinya pun langsung bertanya berapa keperluannya guna memenuhi kebutuhan kursi tersebut.
"Kursi pak, kalau kursi kira-kira berapa. Saya tanya kira-kira berapa, Rp100 juta saya bantu untuk kursi," kata dia.
Dawam mengatakan bahwa seminggu kemudian dirinya pun menemui Maulana Mukhlis untuk bersama-sama membeli kursi di salah satu toko furniture di Bandar Lampung.
Baca Juga: Hari Ini, KPK Periksa Sekretaris MA Hasbi Hasan Terkait Kasus Suap Hakim Agung Gazalba Saleh
"Ya berdua bersama Maulana Mukhlis ke toko furniture untuk beli kursi keperluan LNC. Yang turun Maulana Mukhlis saya di mobil, kemudian Maulana Mukhlis kembali dan bilang habis Rp71 juta, kemudian sisa uangnya saya bilang untuk keperluan LNC," kata dia lagi.
Ia pun menegaskan bahwa tidak pernah menitipkan anak untuk bisa lulus ke Fakultas Kedokteran Unila.
"Saya tidak pernah titip. Tapi memang anak saya ada di Fakultas Kedokteran Unila, namun masuk pakai jalur prestasi hafal 30 juz Al Quran pada tahun 2021. Tahun 2022 juga memang ada membuat surat rekomendasi untuk salah seorang anak teman agar lulus Unila, namun tidak lulus. Tapi itu surat rekomendasi biasa yang diminta oleh orang yang mau ambil spesialis dan lainnya," kata dia.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hingga kepala daerah menjadi saksi dalam sidang lanjutan PMB Unila Tahun 2022.
Keenam saksi tersebut, yakni Anggota DPR RI Tamanuri, Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Sulpakar, Dosen FKIP Unila I Wayan Mustika, Sekretaris Dinas Pendidikan Lampung Selatan Asep Jamhur, dan Sekretaris PWNU Lampung Aryanto Munawar.
Prof Karomani, mantan Rektor Unila, bersama dua orang terdakwa lainnya yakni mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Prof Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri juga menjadi terdakwa atas perkara dugaan penerimaan suap PMB Unila Tahun 2022.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (mantan Rektor Unila), mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Hari Ini, KPK Periksa Sekretaris MA Hasbi Hasan Terkait Kasus Suap Hakim Agung Gazalba Saleh
-
Diperiksa KPK, Hercules Klaim Tidak Kenal Hakim Gazalba
-
Siapa Angin Prayitno Aji? inilah Tersangka Suap yang Akui Kenal Rafael Alun
-
CEK FAKTA: Anies Suap Ketua KPK Firli Bahuri Rp 2,3 Triliun, Benarkah?
-
Beredar Isu Firli Bahuri Terima Suap Rp 2,3 T dari Anies, KPK Pastikan Itu Hoaks
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
Waktu Buka Puasa Bandar Lampung 25 Februari 2026 Hari Ini: Catat Jam Magrib & Salat Isya
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 25 Februari 2026, Catat Waktu Subuh hingga Magrib Hari Ini
-
Penjaga Kantin Ditahan Terkait Kaburnya 8 Tahanan Polres Way Kanan, 3 Sudah Ditangkap
-
Kakek 88 Tahun Tewas di Sumur, Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Pidana
-
Pemuda Ditemukan Meninggal di Register 30 Ulubelu, Evakuasi Terkendala Medan Ekstrem