- Pemberian gelar adat kepada Presiden Joko Widodo oleh tokoh adat Lampung menuai polemik di masyarakat luas.
- Lima tokoh adat pendamping Presiden tersebut meliputi Bustami Zainudin, Relly Reagen, Mawardi Rahman, Andi Achmad, dan Abdurachman Sarbini.
- Tiga dari lima tokoh pendamping Presiden merupakan mantan kepala daerah di Lampung yang pernah terseret kasus korupsi.
Tidak terima dengan putusan bebas itu, jaksa mengajukan kasasi. Majelis Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa dengan memvonis mantan Bupati Lampung Tengah periode 2005-2010 Andi Achmad Sampurna Jaya selama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp20,5 miliar subsider 3 tahun penjara.
Andi Achmad dinilai secara melawan hukum telah membungakan uang kas Pemda di BPR Tripanca Setiadana yang pemiliknya kemudian melarikan diri mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp28 miliar. Andi dinilia telah menikmati uang haram itu sebesar Rp22,5 miliar.
Setelah menjalani hukuman penjara kurang lebih 9 tahun, Andi Achmad bebas bersyarat pada tahun 2021.
3. Abdurachman Sarbini
Baca Juga:Menjual Pesona Masa Lalu: Misi Besar Bandar Lampung Ubah Bangunan Bersejarah Jadi Magnet Rupiah
Abdurachman Sarbini alias Mance juga pernah bersinggungan dengan kasus hukum. Namanya pernah dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi pembelian kapal cepat senilai Rp4 miliar tahun 2004.
Dalam kasus ini, penyidik Kejati Lampung sudah menetapkan satu tersangka, yakni Tajudin Barto, Ketua Koperasi Pegawai Repulik Indonesia (KPRI) Sai Bumi Nengah Nyappur. Walau begitu, Mance sendiri tidak pernah diperiksa dalam kasus tersebut.
Di tahun 2013, Mance pernah diperiksa Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dugaan pemotongan uang insentif bagi 70 pejabat eselon II dan III kabupaten ini tahun 2011-2012 senilai Rp2 miliar.
"Pertanyaan jaksa seputaran pemotongan uang insentif yang dilakukan sekretaris daerah kabupaten, dan itu saya tidak megetahuinya," kata Abdurachman Sarbini seusai diperiksa dikutip dari ANTARA.
Dia menjelaskan, selama ini dirinya hanya menerima uang resmi sebagai bupati senilai Rp25 juta, dan tidak pernah mendapatkan dana insentif yang merupakan hasil pemotongan para pejabat di kabupaten tersebut.
Baca Juga:Bukan Sekadar Bangunan Tua, Rumah Daswati Diusulkan Jadi Cagar Budaya: Begini Nasibnya Sekarang
Berkaitan adanya pemotongan insentif bagi 70 pejabat di kabupaten tersebut dirinya tidak mengetahui.
"Saya mengetahui adanya pemotongan dana insentif itu setelah tidak menjabat," katanya pula.
Terkait istrinya yang pernah menerima dana insentif itu, mantan Bupati Tulangbawang itu mengakui pernah mendapatkannya tetapi hanya sekali.
Ia menjelaskan, uang yang diterima setiap bulan sebesar Rp25 juta yang dipotong pajak (PPh) dan yang lainnya.
Selama pemeriksaan, dia mengaku dicecar dengan puluhan pertanyaan yang dimulai sejak pukul 13.15 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
Adanya kuitansi atas nama istrinya, ia mengakui itu memang benar namun hanya sekali dan itu pun pengambilan adalah atas nama karena saat itu dirinya sedang tidak berada di Tulang Bawang.