- Pemberian gelar adat kepada Presiden Joko Widodo oleh tokoh adat Lampung menuai polemik di masyarakat luas.
- Lima tokoh adat pendamping Presiden tersebut meliputi Bustami Zainudin, Relly Reagen, Mawardi Rahman, Andi Achmad, dan Abdurachman Sarbini.
- Tiga dari lima tokoh pendamping Presiden merupakan mantan kepala daerah di Lampung yang pernah terseret kasus korupsi.
SuaraLampung.id - Pemberian gelar adat Baginda Pemuka Bangsa kepada Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi) oleh sejumlah tokoh adat Lampung mengundang polemik.
Selain pose menginjak kepala kerbau, yang juga menjadi pembicaraan adalah sosok para tokoh adat yang mendampingi Jokowi saat pemberian gelar adat tersebut.
Diketahui ada 5 tokoh adat yang mendampingi Jokowi di prosesi tersebut. Mereka ialah Sultan Mangku Prajatama II (Bustami Zainudin); Sultan Yang Agung (Relly Reagen); Sultan Seghayo Dipuncak Nur (Mawardi Rahman Harirama); Kanjeng Pengiran Jaya Raja Asli Sepulau Raya (Andi Achmad), dan Sultan Sampurna Jaya (Abdurachman Sarbini Natamenggala).
Dari 5 orang itu, tiga di antaranya adalah mantan kepala daerah di Lampung. Bustami Zainudin pernah menjadi Bupati Way Kanan untuk masa jabatan 2010–2015, Andi Achmad merupakan Bupati Lampung Tengah dua periode dari tahun 2000-1010. Lalu ada Abdurachman Sarbini alias Mance Bupati Tulang Bawang dua periode 2002 hingga 2012.
Baca Juga:Menjual Pesona Masa Lalu: Misi Besar Bandar Lampung Ubah Bangunan Bersejarah Jadi Magnet Rupiah
Rekam jejak ketiganya saat menjabat sebagai orang nomor 1 di kabupaten menjadi sorotan. Sebab mereka pernah terseret dalam pusaran kasus korupsi.
1. Bustami Zainudin
Baru-baru ini Bustami Zainudin harus berhadapan dengan aparat penegak hukum. Anggota DPD RI ini diperiksa sebagai saksi kasus dugaan mafia tanah di kawasan hutan Register 44, Kabupaten Way Kanan.
Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 12 jam di gedung Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada 22 Januari 2026 lalu.
"Dia dimintai klarifikasi terkait dugaan mafia tanah di hutan register," ujar Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya kala itu.
Baca Juga:Bukan Sekadar Bangunan Tua, Rumah Daswati Diusulkan Jadi Cagar Budaya: Begini Nasibnya Sekarang
Penyidik Kejati Lampung sedang mendalami dugaan penguasaan lahan di kawasan hutan yang diduga di alih fungsikan menjadi lahan perkebunan yang kini dikelola sebuah pabrik gula sejak tahun 2007.
Menurut Armen, fokus penyelidikan saat ini adalah menelusuri kemungkinan adanya peran kepala daerah dalam proses pengambilan keputusan serta penerbitan izin terkait aktivitas di kawasan hutan tersebut.
"Kami menelusuri peran kepala daerah dalam pengambilan keputusan dan penerbitan izin terkait penguasaan lahan di kawasan hutan. Itu yang kami dalami," tambahnya.
2. Andi Achmad
Andi Achmad adalah mantan terpidana korupsi. Dia terlibat kasus korupsi APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2008 senilai Rp28 miliar ketika masih menjabat sebagai Bupati Lampung Tengah.
Ketika kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Andi Achmad divonis bebas. andi Achmad dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan pemindahan uang APDB ke rekening Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca seperti yang didakwakan oleh jaksa.