- BPK mengungkap tata kelola pajak yang buruk di Bandar Lampung menyebabkan potensi pendapatan daerah hilang cukup besar.
- Ketua Pansus DPRD Bandar Lampung, Asroni Paslah, menyoroti sistem pendataan pajak tidak terintegrasi dan penggunaan tapping box tidak optimal.
- BPK menemukan kesalahan perhitungan pajak senilai Rp508,9 juta serta potensi pajak tak tertagih mencapai Rp987,1 juta akibat pengawasan lemah.
SuaraLampung.id - Di atas kertas, Kota Bandar Lampung seharusnya memiliki otot finansial yang kuat untuk membangun infrastruktur dan menyejahterakan warganya.
Namun, realita yang terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2025 justru menunjukkan pemandangan yang kontras.
Sebuah sistem pengelolaan pajak yang rapuh, "bocor" di sana-sini, dan dijalankan dengan pengawasan yang terasa setengah hati.
Jumat (17/4/2026), di tengah riuh rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bandar Lampung, Ketua Panitia Khusus (Pansus), Asroni Paslah, membunyikan alarm keras.
Baca Juga:Rayuan Maut Pria Beristri di Balam: Mengajak Anak Bawah Umur 'Staycation' Hingga Digerebek Istri
Ia tidak sedang sekadar membacakan laporan rutin. Dia sedang membedah "penyakit kronis" dalam tata kelola keuangan daerah.
Bayangkan sebuah kota modern yang ingin memetakan potensinya, namun basis data pajaknya masih berjalan sendiri-sendiri tanpa integrasi.
Itulah yang terjadi saat ini. Pendataan wajib pajak yang amburadul membuat potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menguap ke udara.
Salah satu yang paling disorot adalah keberadaan tapping box, alat pemantau transaksi pajak, yang seharusnya menjadi "polisi" digital di hotel dan restoran.
Alih-alih mengamankan pundi-pundi daerah, alat-alat ini justru tidak dimanfaatkan secara optimal, seolah hanya menjadi pajangan berdebu di sudut meja kasir.
Baca Juga:Skandal PTK Khusus Pemkot Bandar Lampung: Sedot Rp3,6 Miliar Uang Rakyat Tapi Sosoknya 'Gaib'
“Pendataan belum lengkap, tapping box belum optimal, dan basis data pajak masih berjalan sendiri-sendiri. Ini celah besar yang membuat potensi pajak hilang begitu saja,” tegas Asroni dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Data BPK mengungkap angka-angka yang membikin dahi berkerut. Ada kesalahan perhitungan dan penetapan pajak senilai Rp508,9 juta di sektor-sektor basah seperti PBB-P2, hotel, restoran, hingga parkir. Lebih jauh lagi, ada potensi pajak yang belum tertagih mencapai Rp987,1 juta.
Mengapa ini bisa terjadi? Jawabannya sederhana namun menyakitkan yakni karena lemahnya verifikasi dokumen dan ketiadaan sanksi bagi mereka yang lalai.
Tanpa denda dan ketegasan, para wajib pajak seolah diberi "karpet merah" untuk terlambat menyetor kewajibannya tanpa konsekuensi apa pun.
“Ini bukan sekadar angka di atas kertas. Ini uang rakyat yang seharusnya bisa kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan,” kritik Asroni.
Daftar dosa tata kelola ini menjalar hingga ke sektor retribusi. Sektor parkir, persampahan, hingga perizinan menjadi contoh nyata betapa lemahnya pengawasan di lapangan.