- Pemerintah Kota Bandar Lampung mengalokasikan anggaran Rp3,6 miliar pada tahun 2025 untuk honorarium 85 Pegawai Tenaga Kontrak Khusus.
- Identitas 85 tenaga kontrak tersebut masih misterius meskipun DPRD Kota Bandar Lampung telah berkali-kali meminta data mereka.
- DPRD Bandar Lampung berencana melibatkan aparat penegak hukum guna menuntaskan masalah transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah tersebut.
SuaraLampung.id - Di koridor pemerintahan Kota Bandar Lampung, ada sebuah tanya yang menggantung di udara, tak kunjung terjawab meski miliaran rupiah sudah digelontorkan.
Ini tentang 85 orang yang disebut sebagai Pegawai Tenaga Kontrak (PTK) Khusus, sekelompok personel "istimewa" yang keberadaannya hingga kini bak bayang-bayang. Terasa di anggaran, namun tak terlihat di catatan publik.
Uang rakyat sebesar Rp3,6 miliar dalam Tahun Anggaran 2025 telah dialokasikan untuk membayar honorarium mereka. Namun, siapa sebenarnya para pemilik nama di balik daftar gaji tersebut?
Hingga Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diparipurnakan, identitas mereka masih menjadi rahasia yang terkunci rapat.
Baca Juga:Pagar Makan Tanaman: Motor Pria Ini Digondol Rekan Kerja Sendiri di Kawasan Panjang
Ketua Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Widodo, tak bisa menyembunyikan kegeramannya. Berkali-kali pihak legislatif meminta kejelasan, berkali-kali pula mereka membentur tembok bisu.
“Kami sudah meminta daftar nama 85 PTK Khusus itu. Namun sampai sekarang datanya belum kami terima,” ujar Agus saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bandar Lampung, Jumat (17/4/2026) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Ketertutupan ini bukan sekadar urusan administratif. Ini adalah soal transparansi. Bagaimana mungkin dana miliaran rupiah keluar dari kas daerah tanpa publik tahu siapa penerimanya?
Di tengah tuntutan tata kelola pemerintahan yang bersih, fenomena "pegawai misterius" ini jelas menjadi noda dalam akuntabilitas daerah.
Berdasarkan data yang dihimpun, PTK Khusus ini bukanlah tenaga kontrak biasa. Mereka ditempatkan di pos-pos strategis, mulai dari urusan ekonomi, infrastruktur, hukum, hingga teknologi informasi.
Baca Juga:Karyawan Leasing di Bandar Lampung Nekat Gadai Mobil Kantor Rp34 Juta Demi Bayar Utang
Saku mereka pun terisi cukup tebal. Seorang koordinator PTK Khusus membawa pulang honorarium Rp8 juta per bulan, sementara para anggotanya mengantongi Rp5 juta per bulan.
Angka yang jauh melampaui rata-rata pendapatan tenaga kontrak pada umumnya, namun ironisnya, kontribusi dan sosok mereka tetap gelap.
Misteri PTK Khusus ini hanyalah puncak gunung es dari sederet persoalan keuangan di Bandar Lampung. Pansus LHP BPK mencatat ada 41 temuan yang mengganjal. Meski 22 temuan administrasi diklaim telah rampung, masih ada 19 rekomendasi keuangan yang kini menjadi "bola panas".
Pihak DPRD kini tak mau lagi sekadar menunggu. Langkah tegas mulai dirancang. Agus Widodo menegaskan bahwa perlu ada keterlibatan aparat penegak hukum agar persoalan ini tidak menguap begitu saja.
“Perlu ada semacam shock therapy. Kami mendorong Inspektorat untuk bekerja sama dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri,” tegas Agus.