- WALHI Lampung menyatakan banjir di Bandar Lampung sepanjang awal tahun 2026 merupakan krisis ekologis akibat kebijakan pembangunan tata ruang.
- Pemerintah daerah dianggap gagal mengelola anggaran normalisasi drainase senilai Rp15 miliar karena tidak menyentuh akar permasalahan lingkungan.
- Penyebab utama banjir adalah alih fungsi lahan resapan menjadi bangunan komersial serta kerusakan perbukitan yang tidak terkendali secara sistematis.
Lalu terjadi kerusakan wilayah perbukitan yang tak terkendali. Adanya penyempitan dan pencemaran sungai yang akut dan obral izin pembangunan di kawasan rawan bencana.
“Negara tidak bisa lagi berdalih bahwa ini adalah ‘bencana alam’. Keputusan politik dan kebijakan pembangunan yang tidak berpihak pada lingkunganlah yang mengundang air bah ini masuk ke rumah-rumah warga,” tambah Irfan.
Menutup pernyataannya, WALHI mendesak langkah radikal yaitu hentikan izin di kawasan resapan, audit lingkungan secara menyeluruh, dan tindak tegas para perusak bukit.
Bagi Irfan, hak atas lingkungan yang aman bukan sekadar janji kampanye, melainkan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dipenuhi negara.
Baca Juga:Mencekam! Duel Nyali di Tanjungkarang: Anis Lawan Begal yang Umbar Tembakan di Tengah Hari
Tanpa keberanian politik untuk berbenah, banjir Bandar Lampung akan menjadi warisan kelam bagi generasi mendatang, sebuah siklus air mata yang tak akan pernah kering selama kebijakan pembangunan masih menutup mata pada alam.