- Disdikbud Lampung resmi mengubah sistem penerimaan murid baru tahun ajaran 2026-2027 melalui Keputusan Gubernur Nomor G/148/V.01/HK/2026.
- Seleksi kini mengombinasikan faktor kompetensi akademik dan wilayah untuk menciptakan sistem penerimaan murid yang lebih adil bagi siswa.
- SMA Unggul menggunakan Tes Potensi Akademik sebagai penentu utama, sedangkan SMA Reguler mengutamakan nilai rapor siswa dalam proses seleksi.
SuaraLampung.id - Era di mana jarak rumah ke sekolah menjadi satu-satunya "kartu sakti" untuk lolos penerimaan murid baru di Lampung resmi berakhir.
Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) baru saja mengumumkan gebrakan besar dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026-2027.
Langkah berani ini diambil untuk mengakhiri polemik tahunan dan menciptakan sistem seleksi yang tidak hanya memeratakan akses, tetapi juga menjunjung tinggi kualitas akademik.
Selama ini, sistem zonasi atau domisili sering kali memicu perdebatan panas di tengah masyarakat. Namun, dalam kebijakan terbaru yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/148/V.01/HK/2026, aturan mainnya kini berubah total.
Baca Juga:Misteri Rumah Kosong di Rajabasa: Kisah di Balik Penemuan Tengkorak Pria Setelah 2 Bulan Menghilang
"Kami ingin menghilangkan kesan bahwa kedekatan jarak adalah satu-satunya penentu. Sekarang ada kombinasi antara kompetensi dan faktor wilayah. Hasilnya akan lebih berkeadilan," tegas Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, Selasa (14/4/2026) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dalam skema terbaru ini, keberagaman jalur masuk tetap dipertahankan, namun dengan parameter yang lebih tajam.
Jalur Domisili (Kuota Min. 30%). Bukan lagi sekadar ukur jarak. Untuk SMA Unggul, seleksi akan menggunakan Tes Potensi Akademik (TPA). Sementara untuk SMA Reguler, nilai rapor akan menjadi penentu utama jika kuota membludak, baru kemudian disusul faktor jarak dan usia.
Jalur Prestasi (Kuota Terbesar - Min. 35%). Inilah panggung bagi para juara. Mencakup capaian akademik maupun non-akademik, mulai dari olimpiade sains, atlet, seniman, hingga para penghafal Al-Quran (Hafiz).
Jalur Afirmasi (Kuota Min. 30%). Komitmen bagi siswa dari keluarga kurang mampu (25%) dan penyandang disabilitas (5%). Syarat mutlaknya adalah terdaftar dalam program resmi pemerintah seperti KIP, PKH, atau KKS.
Baca Juga:Sidak Wamendagri di Bandar Lampung: Saat WFA Bukan Berarti Libur
Jalur Mutasi (Maks. 5%). Khusus bagi anak guru atau siswa yang mengikuti perpindahan tugas orang tua dengan dokumen pendukung yang valid.
Bagi siswa yang mengincar SMA Unggul, persaingan akan jauh lebih ketat. Indikator utama kelulusan adalah skor Tes Potensi Akademik (TPA).
Jarak rumah hanya akan menjadi faktor pemecah kebuntuan (tie-breaker) jika ada dua siswa dengan nilai TPA yang identik.
Sedangkan di SMA Reguler, proses seleksi akan lebih berjenjang dengan melihat rerata nilai rapor sebagai penyaring pertama.
Jangan sampai terlewat, berikut adalah jadwal maraton SPMB Lampung 2026:
- SMA Unggul: 2 – 5 Juni 2026 (Pengumuman: 11 Juni 2026).
- SMA Reguler & SMK: 15 – 19 Juni 2026 (Pengumuman: 24 Juni 2026).
Dengan perombakan besar ini, Pemprov Lampung berharap tidak ada lagi siswa berprestasi yang "terbuang" hanya karena rumahnya sedikit lebih jauh dari pagar sekolah.