Atas perbuatannya, P dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman yang menanti P tidak main-main: minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.