Bobrok! Ketua Kelompok Tani di Lampung Selatan Tilep Bantuan Sapi Ratusan Juta Rupiah

terkuaknya kasus korupsi penyimpangan bantuan ternak sapi yang menyeret nama P (50)

Wakos Reza Gautama
Selasa, 16 September 2025 | 11:41 WIB
Bobrok! Ketua Kelompok Tani di Lampung Selatan Tilep Bantuan Sapi Ratusan Juta Rupiah
Ketua Kelompok Tani Rukun Sentosa di Desa Baktirasa, Kecamatan Sragi, Lampung Selatan, ditahan kasus korupsi penyimpangan bantuan ternak sapi. [Lampungpro.co]

Atas perbuatannya, P dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman yang menanti P tidak main-main: minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini