SuaraLampung.id - Setelah setahun lebih menghindari kejaran aparat, seorang pria berinisial DE (25) akhirnya tak berkutik saat diringkus tim Satreskrim Polres Lampung Selatan.
Ia diamankan tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, pada Kamis (4/9/2025). DE adalah salah satu pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang selama ini menjadi buronan polisi.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono mengatakan korbannya adalah Sri Wahyuni (38), warga Desa Agom, Kecamatan Kalianda. Peristiwa perampokan terjadi pada 4 Maret 2024 lalu.
“Benar, kasus ini berhasil diungkap berkat laporan korban dan penyelidikan intensif tim Satreskrim. Dua pelaku sudah diamankan, salah satunya tengah menjalani hukuman di lapas karena kasus lain,” ujar AKP Indik Rusmono, Sabtu (6/9/2025).
Baca Juga:Nyaris Lolos ke Jakarta! 11 Kg Sabu Digagalkan di Bakauheni, Nilainya Bikin Melongo
AKP Indik menjelaskan, aksi curas itu terjadi sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, DE berperan mengawasi situasi dari luar rumah dengan sepeda motor, sementara rekannya, S. (yang kini sudah dipenjara), masuk melalui pintu dapur yang dicongkel.
S kemudian mendobrak pintu kamar korban, mencekik leher korban, dan menodongkan obeng ke perut korban sambil memaksa menyerahkan barang berharga. Korban yang tak berdaya menghadapi ancaman tersebut akhirnya merelakan harta bendanya.
Dari rumah korban, pelaku berhasil membawa kabur perhiasan emas berupa kalung dan cincin seberat 15 gram, uang tunai sekitar Rp20 juta lebih, sebuah tas berisi dua dompet dengan Rp5,5 juta di dalamnya, serta surat-surat penting.
Tak hanya itu, satu unit handphone Vivo Y21A milik korban juga ikut dirampas. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp35 juta.
DE sendiri sempat menjadi buronan selama lebih dari setahun. Ia kerap berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari jejak polisi.
Baca Juga:Dua Tahun Buron, Perampok Karyawati PNM Mekar di Way Kanan Akhirnya tak Berkutik
“Upaya penangkapan sudah dilakukan sejak tahun lalu, tetapi tersangka berhasil melarikan diri. Setelah penyelidikan lanjutan, kami berhasil melacak keberadaannya hingga akhirnya ditangkap di rumahnya di Desa Suak,” jelas Indik.
Dari hasil pemeriksaan, DE mengakui perannya sebagai pencari target dan pengawas situasi. Sementara rekannya, S., masuk ke rumah korban dan melakukan kekerasan. Usai aksi, hasil rampasan dibagi, dan D.E. mendapat jatah Rp6,5 juta yang diakuinya telah habis dipakai untuk kebutuhan pribadi.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya satu unit handphone Vivo Y21A warna biru muda beserta kotaknya, satu buah celengan, dan perhiasan emas berupa kalung 5 gram serta dua cincin emas total 10 gram.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.