SuaraLampung.id - Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Peribahasa ini agaknya menjadi penutup kisah pelarian RE (22), seorang pemuda yang telah dua tahun hidup sebagai buronan.
Jejak kejahatannya yang telah lama dingin akhirnya terendus oleh Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Satreskrim Polres Way Kanan, mengakhiri petualangannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
RE tak berkutik saat disergap di tempat persembunyiannya di Kampung Gunung Sangkaran, Blambangan Umpu pada Senin, 25 Agustus 2025. Penangkapan ini menjadi jawaban atas doa dan laporan seorang karyawati PNM Mekar yang menjadi korbannya di penghujung tahun 2023 silam.
Kisah kelam ini bermula pada senja hari, Selasa, 12 Desember 2023. Korban, Anas Tasiya Khoirun Nisa, seorang Account Officer (AO) PT. Pemodalan Nasional Madani (PNM) Mekar, baru saja menyelesaikan tugas mulianya.
Baca Juga:Ayah Tiri di Way Kanan Tega Jadikan Anak 15 Tahun Budak Nafsu Sejak 2022
Dengan sepeda motor Honda Beat merahnya, ia pulang setelah menagih angsuran dari para nasabah, para ibu pelaku usaha mikro di Kampung Panca Negeri.
Di dalam tas ransel hitamnya, tersimpan amanah besar: uang angsuran nasabah sebesar Rp 32.210.000. Tak hanya itu, di dalam tas yang sama juga terdapat ponsel Samsung A13, dompet berisi uang pribadi Rp 600.000, dan kartu-kartu penting lainnya.
Namun, saat melintasi jalan umum yang sepi di Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, mimpi buruk itu terjadi.
"Modusnya pelaku berjumlah tiga orang datang dari arah belakang dengan mengendarai satu unit sepeda motor honda beat warna silver tanpa NO.POL yang berbocengan tiga langsung menghadang korban," terang Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Sigit Barazili.
Aksi brutal itu berlangsung cepat. Dua pelaku turun, tanpa basa-basi langsung menarik paksa tas ransel korban hingga talinya putus. Dalam sekejap, komplotan bandit itu kabur, meninggalkan Anas dalam keterkejutan dan kerugian total yang ditaksir mencapai Rp 35.410.000.
Baca Juga:Motif Pilu di Balik Pembunuhan Karyawati Warung Sate di Lampung Utara
Pada Senin, 4 Agustus 2025, secercah cahaya keadilan muncul. Tim TEKAB 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan menerima informasi berharga dari warga yang mencium keberadaan sang DPO.
Bertindak atas 'nyanyian' warga tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan senyap. Tanpa butuh waktu lama, persembunyian target di Kampung Gunung Sangkaran berhasil diidentifikasi.
"Petugas melakukan penyelidikan dengan menuju ke tempat persembunyian target dan berhasil mengamankan tersangka RE tanpa disertai perlawanan," jelas AKP Sigit.
Kini, RE harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia digelandang ke Mako Satreskrim Polres Way Kanan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Yang bersangkutan dikenakan pasal 365 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” ungkap Kasat Reskrim.