SuaraLampung.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 90,36 kilogram di Pelabuhan Bakauheni.
Wakapolres Lampung Selatan Kompol Made Silpa Yudiawan membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap RRD (31), warga Mandailing Natal, Sumatera Utara atas kasus tersebut.
"Kasus upaya penyelundupan itu terjadi pada tanggal 31 bulan Juli kemarin, kemudian kita lakukan pengembangan dan hari ini baru dilakukan konferensi pers," katanya.
Menurut Made, upaya penyelundupan barang haram yang dilakukan oleh kurir tersebut cukup licik, sebab pelaku mencoba mengelabui polisi dengan membawa 90 kilogram ganja yang dimasukkan ke dalam mobil pribadi dan dinaikkan ke atas towing (kendaraan khusus untuk mengangkut kendaraan lain yang rusak atau mogok).
Baca Juga:Makam Tentara Belanda Tersembunyi di Lampung Selatan Siap Jadi Destinasi Edukasi Sejarah
“Tersangka membawa 90 paket ganja dengan berat bruto 90,36 kilogram yang disembunyikan dalam empat kardus besar di dalam mobil Toyota Calya. Modusnya, kendaraan yang sudah diisi ganja dinaikkan ke atas mobil towing untuk mengelabui petugas,” ucapnya.
Berdasarkan perhitungan, kata dia, barang bukti yang disita memiliki nilai ekonomis mencapai Rp270 juta.
Dari jumlah tersebut, diperkirakan lebih dari 90 ribu orang jiwa terselamatkan atas bahaya penyalahgunaan narkotika.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, ganja itu rencananya dibawa dari Mandailing Natal menuju Tangerang melalui jalur darat.
"Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara seorang pelaku lain masih dalam pengejaran,” ucapnya.
Baca Juga:Tes DNA akan Ungkap Identitas Tentara Belanda yang Terkubur di Pulau Sebuku, Lampung Selatan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (ANTARA)