Trik Baru Penyelundupan Ganja 90 Kg Disembunyikan di Mobil Towing, Pelaku Diciduk di Bakauheni

Tersangka membawa 90 paket ganja dengan berat bruto 90,36 kilogram

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 23 Agustus 2025 | 10:15 WIB
Trik Baru Penyelundupan Ganja 90 Kg Disembunyikan di Mobil Towing, Pelaku Diciduk di Bakauheni
Polres Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan 90 kg ganja di Pelabuhan Bakauheni. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 90,36 kilogram di Pelabuhan Bakauheni.

Wakapolres Lampung Selatan Kompol Made Silpa Yudiawan membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap RRD (31), warga Mandailing Natal, Sumatera Utara atas kasus tersebut.

"Kasus upaya penyelundupan itu terjadi pada tanggal 31 bulan Juli kemarin, kemudian kita lakukan pengembangan dan hari ini baru dilakukan konferensi pers," katanya.

Menurut Made, upaya penyelundupan barang haram yang dilakukan oleh kurir tersebut cukup licik, sebab pelaku mencoba mengelabui polisi dengan membawa 90 kilogram ganja yang dimasukkan ke dalam mobil pribadi dan dinaikkan ke atas towing (kendaraan khusus untuk mengangkut kendaraan lain yang rusak atau mogok).

Baca Juga:Makam Tentara Belanda Tersembunyi di Lampung Selatan Siap Jadi Destinasi Edukasi Sejarah

“Tersangka membawa 90 paket ganja dengan berat bruto 90,36 kilogram yang disembunyikan dalam empat kardus besar di dalam mobil Toyota Calya. Modusnya, kendaraan yang sudah diisi ganja dinaikkan ke atas mobil towing untuk mengelabui petugas,” ucapnya.

Berdasarkan perhitungan, kata dia, barang bukti yang disita memiliki nilai ekonomis mencapai Rp270 juta.

Dari jumlah tersebut, diperkirakan lebih dari 90 ribu orang jiwa terselamatkan atas bahaya penyalahgunaan narkotika.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, ganja itu rencananya dibawa dari Mandailing Natal menuju Tangerang melalui jalur darat.

"Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara seorang pelaku lain masih dalam pengejaran,” ucapnya.

Baca Juga:Tes DNA akan Ungkap Identitas Tentara Belanda yang Terkubur di Pulau Sebuku, Lampung Selatan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini