Bikin Geger! Pemuda Lampung Rekrut Anak-Anak untuk Lempar Bom Molotov di Demo

FJ belajar membuat bom molotov melalui media sosial dan YouTube,

Wakos Reza Gautama
Senin, 08 September 2025 | 20:25 WIB
Bikin Geger! Pemuda Lampung Rekrut Anak-Anak untuk Lempar Bom Molotov di Demo
Polda Lampung menetapkan satu orang tersangka pembawa bom molotov saat aksi demo di DPRD Lampung. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Polda Lampung tetapkan satu tersangka pembawa bom molotov saat demo di DPRD 
  • Tersangka berinisial FJ belajar merakit bom molotov dari Youtube
  • Tersangka juga merekrut anak-anak untuk ikut melempar bom molotov saat demo

SuaraLampung.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan FJ (23) sebagai tersangka kasus percobaan tindak pidana yang membahayakan keamanan umum dengan bom molotov saat aksi demonstrasi di Gedung DPRD Provinsi Lampung, Senin (1/9/2025) lalu.

Direskrikmum Polda Lampung Kombes Indra Hermawan, mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/3/IX/2025/SPKT Polsek Tanjung Karang Barat, serta hasil penyidikan dan barang bukti yang diamankan.

“FJ terbukti merakit bom molotov dan mengajak sejumlah anak di bawah umur untuk ikut dalam aksi demo dengan membawa bahan peledak tersebut,” kata Indra, Senin (8/9/2025).

Adapun kronologisnya yakni, pada 31 Agustus 2025, FJ bertemu dengan beberapa remaja di sebuah warnet di Sawah Lama, Tanjung Karang Pusat, dan mengajak mereka ikut aksi demonstrasi keesokan harinya.

Baca Juga:TERUNGKAP! 5 Fakta Mengejutkan di Balik Penangkapan Pembawa Bom Molotov di Demo Lampung!

"FJ kemudian membeli satu liter minyak tanah dan merakit tiga botol bom molotov bersama anak-anak yang direkrutnya," ujarnya.

Indra mengungkapkan saat menuju lokasi demo, FJ sempat dicurigai warga. Ia akhirnya diamankan di depan Apotek Gemari, Jalan Raden Intan, oleh seorang anggota TNI dan satpam, yang menemukan satu botol bom molotov siap pakai di dalam jaket tersangka.

Polisi menyita tiga botol kaca berisi cairan bahan bakar dengan sumbu kain, dua korek api, gunting, alat pel, dua jaket, serta penutup wajah (sebo) berwarna hitam.

Hasil penyidikan mengungkapkan bahwa FJ belajar membuat bom molotov melalui media sosial dan YouTube, lalu mengajak anak-anak untuk melakukan aksi anarkis saat demo.

Atas perbuatannya, FJ dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHPidana, Pasal 187 Bis KUHPidana, dan Pasal 53 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga:Lampung Jadi Jalur Transit, Polisi Gagalkan Penyelundupan 40 Kg Ganja dari Padang

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, menegaskan agar masyarakat lebih peduli terhadap pergaulan anak-anak, terutama saat situasi aksi massa.

“Sejak awal anak-anak yang terlibat sudah diarahkan untuk dikembalikan ke keluarganya.Tempat terbaik bagi anak adalah di tengah keluarga, terutama orang tuanya. Keluarga memberikan lingkungan aman, dukungan emosional, dan fondasi pembentukan karakter yang positif,” ujar Helmy.

Kapolda Lampung juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi, terutama oleh konten di media sosial yang menghasut untuk melakukan aksi anarkis.

Ia menekankan bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang mencoba mengganggu ketertiban umum dengan cara-cara kekerasan.

"Kami imbau masyarakat, khususnya generasi muda, jangan sampai terpengaruh ajakan yang menjerumuskan. Mari kita salurkan aspirasi dengan cara yang tertib, aman, dan sesuai hukum,” tegas Helmy.

Polda Lampung juga mengapresiasi peran masyarakat yang sigap memberikan informasi, sehingga upaya berbahaya ini berhasil digagalkan sebelum menimbulkan korban. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini