TERUNGKAP! 5 Fakta Mengejutkan di Balik Penangkapan Pembawa Bom Molotov di Demo Lampung!

motif mereka hanyalah "ikut-ikutan".

Wakos Reza Gautama
Kamis, 04 September 2025 | 11:55 WIB
TERUNGKAP! 5 Fakta Mengejutkan di Balik Penangkapan Pembawa Bom Molotov di Demo Lampung!
Polresta Bandar Lampung menetapkan tiga remaja pembawa bom molotov di aksi demo sebagai tersangka. [Dok Polresta Bandar Lampung]

SuaraLampung.id - Bandar Lampung digegerkan dengan kabar penangkapan tiga remaja yang kedapatan membawa bom molotov saat aksi unjuk rasa di DPRD Lampung, Senin (1/9/2025) lalu.

Kasus ini sontak menjadi sorotan publik dan menimbulkan banyak pertanyaan. Satreskrim Polresta Bandar Lampung bergerak cepat, dan kini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka!

Penasaran dengan detailnya? Yuk, simak 5 fakta menarik dan cukup mencengangkan dari kasus yang bikin heboh ini:

1. Tersangka Termasuk Pelajar, Dalang di Balik Aksi Ikut-ikutan?

Baca Juga:Dari Radikal Jadi Nasionalis: 3 Napi Teroris Lampung Ucap Ikrar Setia NKRI

Jangan kaget! Dari tiga tersangka yang ditetapkan, yaitu JF (23), MR (15), dan RA (16), dua di antaranya masih berstatus di bawah umur, bahkan salah satunya masih bersekolah!

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, mengungkapkan bahwa motif mereka hanyalah "ikut-ikutan". Ini menimbulkan pertanyaan besar: siapa yang mengajak mereka? Apakah ada dalang di balik aksi berbahaya ini?

2. Bom Molotov Disiapkan untuk Dilemparkan ke Gedung DPRD!

Ini bukan sekadar ancaman kosong! Kompol Faria menegaskan bahwa bom molotov yang mereka bawa rencananya akan dilemparkan ke dalam gedung DPRD Provinsi Lampung saat aksi unjuk rasa berlangsung.

Bayangkan jika polisi dan masyarakat tidak sigap mengamankan mereka! Untungnya, rencana mengerikan ini berhasil dicegah sebelum benar-benar terjadi.

Baca Juga:Dramatis! Penggerebekan Bandar Narkoba di Lampung Tengah Diadang Warga

3. Ancaman Penjara Hingga 15 Tahun Menanti Pelaku!

Meskipun motifnya "ikut-ikutan", konsekuensi hukumnya sangat serius. Para pelaku dijerat dengan Pasal 187 Jo Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pembakaran.

Jika terbukti bersalah, mereka bisa mendekam di penjara hingga 15 tahun! Ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan tindakan anarkis saat menyampaikan aspirasi.

4. Molotov Diracik Sendiri, Mengindikasikan Adanya Perencanaan?

Percaya atau tidak, ketiga remaja ini berinisiatif membeli minyak tanah, botol, dan sumbu sendiri untuk meracik bom molotov!

Fakta ini menunjukkan bahwa tindakan mereka bukan sekadar spontanitas, melainkan ada unsur perencanaan, sekecil apa pun itu. Polisi pun masih mendalami apakah ada pihak lain yang mengkoordinir atau mengajari mereka meracik bom tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini