Dramatis! Penggerebekan Bandar Narkoba di Lampung Tengah Diadang Warga

Tim Satres Narkoba berhasil meringkus seorang pria berinisial AM (38), warga Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih

Wakos Reza Gautama
Rabu, 03 September 2025 | 21:21 WIB
Dramatis! Penggerebekan Bandar Narkoba di Lampung Tengah Diadang Warga
Ilustrasi Polres Lampung Tengah menggerebek lokasi transaksi narkoba di tengah perkebunan sawit di Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih. [google ai studio]

SuaraLampung.id - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Tengah meringkus seorang bandar narkoba yang beroperasi di tengah perkebunan sawit.

Pada Selasa siang (2/9/2025), Tim Satres Narkoba berhasil meringkus seorang pria berinisial AM (38), warga Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, yang disinyalir kuat sebagai bandar kakap. Bukan di rumah mewah, melainkan di sebuah "markas" tersembunyi di tengah perkebunan sawit.

"Lokasi ini bukan warung biasa, melainkan pusat transaksi dan pesta narkoba yang rapi terorganisir," terang Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Eko Heri.

"Dari sana, kami menyita empat plastik kecil sabu seberat 5 gram, timbangan digital, dan alat isap," lanjutnya. 

Baca Juga:Mahasiswa Dikeroyok Usai Pergoki Dugaan Pengecoran BBM di SPBU Terbanggi Besar

Tak hanya itu, tiga gubuk semi permanen yang punya fungsi khusus—pos pantau, tempat transaksi, dan lokasi pakai narkoba—langsung dilalap api setelah dibakar aparat. 

Dihadang Warga, Polisi Tak Gentar!

Misi evakuasi tersangka dan barang bukti mendadak mencekam. Petugas dihadang oleh sekelompok warga yang mencoba menghalangi jalan. Pohon-pohon ditumbangkan, batu-batu besar menumpuk, semua demi menutup akses keluar.

"Mereka berusaha keras agar kami tidak bisa keluar dari lokasi penggerebekan," ungkap AKP Eko menggambarkan situasi yang sarat ketegangan.

Meski demikian, Tim Satres Narkoba tak gentar. Dengan sigap, mereka berhasil mengatasi hambatan dan membawa AM beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Lampung Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. AM kini dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:Ratusan Siswa Keracunan MBG, Pemkot Bandar Lampung Buka Suara

AKP Eko Heri juga tak lupa mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menjauhi narkoba. "Narkoba bukan hanya merugikan diri sendiri, tapi juga menghancurkan orang lain. Kami butuh dukungan penuh dari masyarakat," tegasnya.

"Jika ada informasi mencurigakan terkait narkoba, jangan ragu untuk melaporkan kepada kami. Mari bersama wujudkan Lampung Tengah yang bersih dari narkoba!"

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini