Dikeluhkan Masyarakat, Jasa Raharja Ubah Aturan Denda SWDKLLJ pada Program Pemutihan

pihaknya membebaskan masyarakat yang membayar pajak kendaraan, terhadap tunggakan pokok SWDKLLJ tahun kedua

Wakos Reza Gautama
Kamis, 08 Mei 2025 | 17:15 WIB
Dikeluhkan Masyarakat, Jasa Raharja Ubah Aturan Denda SWDKLLJ pada Program Pemutihan
Jasa Raharja mengubah aturan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah Lampung. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Jasa Raharja Lampung bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung merubah kebijakan terkait mekanisme pembayaran tunggakan pokok Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah Lampung.

Kepala Jasa Raharja Lampung, Zulham Pane mengatakan, aturan terbaru saat ini, pihaknya membebaskan masyarakat yang membayar pajak kendaraan, terhadap tunggakan pokok SWDKLLJ tahun kedua yang lewat dan seterusnya.

Kemudian membebaskan denda SWDKLLJ tahun lalu dan seterusnya, sehingga masyarakat wajib pajak hanya diwajibkan untuk membayar tunggakan SWDKLLJ dua tahun sebelumnya dan tahun berjalan.

Aturan tersebut diberlakukan, menjawab keluhan yang saat ini dirasakan masyarakat, terkait beban yang wajib dibayarkan selama pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung yang berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

Baca Juga:SPBU Antasari Bandar Lampung Nyaris Ludes! Korsleting Jadi Biang Kerok

"Ini mulai berlaku pada 8 Mei 2025 ini, jadi pembayaran tunggakan pokok SWDKLLJ saat ini hanya tahun 2023 dan seterusnya, serta denda tahun berjalan. Sementara tunggakan pokok tahun-tahun sebelumnya sudah dibebaskan," kata Zulham Pane dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Kamis (8/5/2025).

Dengan demikian, maka masyarakat tetap diwajibkan untuk membayar denda SWDKLLJ tahun 2023-2024 dan 2024-2025, hingga denda tahun berjalan. Sementara untuk tunggakan pokok tahun-tahun sebelumnya sudah dibebaskan.

Denda SWDKLLJ sendiri, dihitung berdasarkan lamanya keterlambatan wajib pajak dalam membayar pajak, dengan rincian keterlambatan pembayaran selama 1-90 hari didenda 35 persen dari nilai yang wajib dibayarkan.

Kemudian keterlambatan 91-180 hari dikenakan denda 50 persen, 181 hingga 270 hari denda 75 persen, dan 271 hingga 365 hari dikenakan denda 100 persen.

"Dengan demikian, kami tetap melakukan pengutipan untuk pokok tahun berjalan, dan denda sesuai kategori keterlambatan berdasarkan aturan yang berlaku," ujar Zulham Pane.

Baca Juga:Wow! Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Hasilkan Rp5 Miliar Sehari

Zulham meminta kepada masyarakat, untuk tetap memahami dan meningkatkan kesadaran tentang mekanisme pembayaran pajak kendaraan masing-masing, pasca membeli kendaraan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini