Dikeluhkan Masyarakat, Jasa Raharja Ubah Aturan Denda SWDKLLJ pada Program Pemutihan

pihaknya membebaskan masyarakat yang membayar pajak kendaraan, terhadap tunggakan pokok SWDKLLJ tahun kedua

Wakos Reza Gautama
Kamis, 08 Mei 2025 | 17:15 WIB
Dikeluhkan Masyarakat, Jasa Raharja Ubah Aturan Denda SWDKLLJ pada Program Pemutihan
Jasa Raharja mengubah aturan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah Lampung. [Lampungpro.co]

"Fakta di lapangan, masyarakat masih dibebani pembayaran jasa Raharja. Ini tentunya bertolak belakang dengan semangat pemutihan yang djgembar-gemborkan, yaitu hanya bayar pajak tahun berjalan," kata M. Kadafi Azwar, Selasa (6/5/2025).

Menurut Kadafi, hal ini menjadi keluhan utama masyarakat yang ditemui di lapangan, dimana pemutihan yang seharusnya benar-benar menghapus semua beban pajak dan biaya tambahan selain tahun berjalan, agar tidak menimbulkan kebingungan dan kekecewaan di tengah masyarakat.

"Jadi kami minta transparansi dari Jasa Raharja dan pemerintah daerah, khususnya Bapenda, harus segera menyelesaikan persoalan ini. Kalau di Banten dan Jawa Barat, Jasa Raharja bisa tidak dibebankan dalam program serupa, namun di Lampung saat ini masih ada," ujar M. Kadafi Azwar.

Ketua Partai Demokrat Lampung Timur ini juga menyebut, persoalan keluhan dalam pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan, juga sempat dibahas dalam rapat LKPJ dan berharap ada langkah konkret untuk menyelaraskan kebijakan di Lampung, dengan daerah lain yang sudah lebih progresif dalam hal pemutihan pajak.

Baca Juga:SPBU Antasari Bandar Lampung Nyaris Ludes! Korsleting Jadi Biang Kerok

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini