SuaraLampung.id - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap kasus pemalsuian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite.
Dalam perkara ini, polisi menangkap dua orang berinisial A dan I. Mereka adalah sopir dan kernet truk Pertamina di Lampung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Derry Agung Wijaya mengatakan, kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat.
Menurut dia, pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang mengeluhkan kendaraannya rusak setelah mengisi BBM jenis pertalite di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Lampung Tengah.
Baca Juga:Polemik Harga Singkong, Ini 5 Usulan Pengusaha Tapioka Lampung yang Didukung Anggota Pansus
Mendapat laporan itu, aparat Ditreskrimsus Polda Lampung turun ke lapangan melakukan penyelidikan.
"Hasilnya ternyata ada indikasi tindak pidana minyak dan gas bumi (Migas), berupa memalsukan, mencampur, dan mengganti BBM Pertalite dengan bahan mentah," kata Derry Agung Wijaya saat ekspos di Mapolda Lampung, Rabu (7/5/2025) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dari pemeriksaan, modus kedua pelaku ini awalnya mengangkut BBM Pertalite dari Depo Pertamina. Awalnya BBM Pertalite yang diambil dari depo tersebut, hendak dikirimkan ke salah satu SPBU di Lampung Tengah.
"Namun sesampainya di tengah perjalanan, mereka ini mampir atau berhenti dulu di salah satu tempat lapang di sekitar PJR hingga Tanjung Bintang," ujar Kombes Derry Agung Wijaya.
Dalam aksinya, Kombes Derry menyebut, mereka ini mematikan GPS yang terpasang di dalam kendaraan, agar tidak ketahuan.
Baca Juga:Lampung Sudah Miliki 881 Koperasi Merah Putih
Sesampainya di tanah lapang tersebut, keduanya mengganti barang BBM Pertalite yang ada di dalam mobil tangki menjadi minyak mentah.
- 1
- 2