8 Tahun Buron! Mantan Teller Bank Korupsi 2 Miliar Tertangkap di Bandar Lampung

Endang ditangkap setelah buron delapan tahun dalam kasus tindak pidana korupsi senilai Rp2 miliar

Wakos Reza Gautama
Selasa, 06 Mei 2025 | 12:27 WIB
8 Tahun Buron! Mantan Teller Bank Korupsi 2 Miliar Tertangkap di Bandar Lampung
Mantan teller bank BUMN ditangkap tim Kejari Lampung Tengah setelah buron selama 8 tahun. [Kejari Lampung Tengah]

SuaraLampung.id - Terpidana kasus korupsi yang menjadi buronan selama delapan tahun ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah pada Minggu (4/5/2025).

Tim Kejari Lampung Tengah menangkap Endang Pristiwati, mantan teller di salah satu bank BUMN, di Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera mengatakan, Endang ditangkap setelah buron delapan tahun dalam kasus tindak pidana korupsi senilai Rp2 miliar di bank BUMN di Lampung.

Endang Pristiwati sendiri, merupakan terpidana kasus korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Tjk tertanggal 12 Oktober 2017.

Baca Juga:Aryodhia Febriansyah Diperiksa KPK Terkait Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol

"Endang Pristiwati ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung," kata Alfa Dera dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Selasa (6/5/2025).

Menurut Alfa Dera, penangkapan dilakukan secara humanis dan berdasarkan informasi yang akurat. Selain itu, penangkapan tersangka juga sebagai bentuk komitmen kejaksaan, untuk menegakkan hukum dan melaksanakan putusan pengadilan.

"Setelah berhasil ditangkap, terpidana langsung diserahkan kepada jaksa eksekutor, guna dilakukan proses pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan," ujar Alfa Dera.

Perbuatan korupsi tersebut, dilakukan saat terpidana menjabat sebagai teller dengan cara menyalahgunakan wewenangnya, hingga merugikan keuangan negara.

Terpidana sempat buron sejak proses penyidikan dan diputus secara in absentia pada tahun 2017, dengan pidana penjara 10 tahun, denda Rp200 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp2.025.854.103 subsidair 9 bulan kurungan penjara.

Baca Juga:Jemaah Calon Haji Lampung Tengah Masuk Asrama Haji, Berikut Jadwal Terbang ke Tanah Suci

Selama buron, terpidana tersebut selalu berpindah tempat dan mengganti identitas namanya, untuk menghindari kejaran aparat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini