Mantri Bank BUMN Pringsewu Jadi Tersangka Korupsi KUR: Modusnya Bikin Geleng Kepala

tersangka ini memakai modus dengan memanfaatkan identitas orang lain, untuk mengajukan pencairan kredit fiktif

Wakos Reza Gautama
Rabu, 30 April 2025 | 13:22 WIB
Mantri Bank BUMN Pringsewu Jadi Tersangka Korupsi KUR: Modusnya Bikin Geleng Kepala
Kejari Pringsewu menetapkan tersangka korupsi KUR di salah satu bank BUMN. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Mantan pegawai di salah satu bank BUMN Kantor Cabang Pringsewu yang menjabat sebagai mantri berinisial GK, ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) dan kredit umum pedesaan (Kupedes) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Ariatmaja mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan, setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, terhadap perkara tersebut.

"Dalam aksinya, tersangka ini memakai modus dengan memanfaatkan identitas orang lain, untuk mengajukan pencairan kredit fiktif terhadap 10 nasabah," kata I Kadek Dwi Ariatmaja dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Rabu (30/4/2025).

Kemudian tersangka GK juga memalsukan dokumen lainnya, agar dana tersebut bisa dicairkan, namun uangnya dinikmati sendiri.

Baca Juga:BRI Salurkan KUR Rp42,2 T untuk Dukung UMKM Tumbuh dan Mandiri

Berdasarkan hasil audit oleh Auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, perbuatan tersangka GK dalam perkara ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp520 juta.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mantri tersangka langsung ditahan dan dititipan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung atau Rutan Way Huwi selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 28 April hingga 17 Mei 2025.

Atas perbuatannya, tersangka GK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Korupsi KUR di Bandar Lampung

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu cabang bank BUMN di Bandar Lampung.

Baca Juga:Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang Tanggamus: Mantan Direktur dan Kontraktor CT Scan Ditahan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung, Helmi Hasan mengatakan seorang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial AY, yang merupakan mantan pegawai bank BUMN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini