Rp 66 Miliar Raib! 2 Pegawai Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi Tol Terpeka

status dua orang pada korupsi Jalan Tol Terpeka yakni saudara WDD dan TWT menjadi tersangka,

Wakos Reza Gautama
Senin, 21 April 2025 | 23:11 WIB
Rp 66 Miliar Raib! 2 Pegawai Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi Tol Terpeka
Kejati Lampung menahan dua tersangka korupsi tol Terpeka, Senin (21/4/2025) malam. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua tersangka kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) tahun anggaran 2017-2019.

"Kami telah meningkatkan status dua orang pada korupsi Jalan Tol Terpeka yakni saudara WDD dan TWT menjadi tersangka," kata Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya, Senin (21/4/2025).

Kedua tersangka merupakan pegawai di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Waskita Karya. WDD selaku Kasir Divisi V Waskita Karya dan TWT selaku Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V Waskita Karya.

"Untuk modusnya, mereka berdua membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif dengan merekayasa dokumen tagihan-tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan dalam pelaksanaan pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar Pematang Panggang Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200) Provinsi Lampung tahun anggaran 2017-2019," kata dia.

Baca Juga:Korupsi Gerbang Rumdis Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo Dijebloskan ke Bui

Padahal, lanjut Armen, pekerjaan tersebut tidak pernah ada, dan kedua tersangka melakukan rekayasa dengan menggunakan nama vendor fiktif yang hanya dipinjam namanya saja.

"Atas perbuatannya tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp66 miliar," kata dia.

Armen mengatakan bahwa dalam perkara korupsi Pembangunan Jalan Tol Terpeka ini, Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 saksi yang terkait dengan kasus ini.

"Untuk nilai kontrak dalam kegiatan pembangunan Jalan Tol Terpeka (STA 100+200 s/d STA 112+200) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017-2019 sebesar Rp1,25 triliun yang bersumber dari Badan Usaha Jalan Tol," kata dia.

Armen mengatakan bahwa atas peningkatan status tersangka tersebut saat ini keduanya dilakukan penahanan di Rutan kelas I Bandar Lampung.

Baca Juga:Korupsi Dana KB: Mantan Bendahara Dinas PPKB Tubaba Ditahan

"Guna kepentingan penyidikan selanjutnya para tersangka kami lakukan penahanan di Rutan Bandar Lampung untuk 20 hari ke depan," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini