SuaraLampung.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menahan dua tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah Batin Mangunang.
Dua tersangka yang ditahan yakni mantan Direktur RSUD Batin Mangunang, Tanggamus Mery Yosefa alias MY, dan kontraktor bernama M. Taufik alias MT, yang menjadi penyedia jasa alat kesehatan berupa CT Scan di RSUD Batin Mangunang.
Kepala Kejari Tanggamus, Adi Fakhruddin mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Batin Mangunang, berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan Tim Penyidik Kejari Tanggamus.
"Atas bukti permulaan yang cukup, maka penyidik Kejari menetapkan dua tersangka baru, masing-masing MY selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan MT selaku penyedia," kata Adi Fakhruddin dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Jumat (25/4/2025).
Baca Juga:Kantor Bawaslu Mesuji Digeledah Kejari, Dana Hibah Rp11,2 Miliar Jadi Sorotan
Penetapan tersangka tersebut, tertuang dalam surat Nomor: TAP- 05/L.8.19/Fd.2/04/2025 dan 06/L.8.19/fd.2/04/2025 tertanggal 24 April 2025.
"Kasus ini bermula ketika RSUD Batin Mangunang mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2023, yang digunakan untuk pengadaan alat CT Scan dengan pagu anggaran Rp13.433.800.000," ujar Adi Fakhruddin.
Namun dalam pelaksanaannya, terdapat perbedaan merek dalam pengadaan alat kesehatan jenis CT scan tersebut, yang tidak sesuai dengan perencanaan
Ada pun modus operandi, mereka ini secara sengaja melakukan pengadaan alat CT Scan dengan merek yang tidak sesuai ketentuan, bahkan tidak terdaftar dalam E-katalog.
"Selain itu, pembelian dilakukan tanpa alasan yang sah dan tidak didukung dokumen yang memadai, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,17 miliar," sebut Adi Fakhruddin.
Baca Juga:Rp2 Miliar Diamankan! Korupsi Tol Terpeka Lampung Terungkap, Tersangka Baru Siap Menyusul?
Setelah ditetapkan tersangka, keduanya langsung ditahan di dua lokasi yang berbeda yakni untu tersangka MT di Rumah Tahanam (Rutan) Kelas IIB Kota Agung.