Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang Tanggamus: Mantan Direktur dan Kontraktor CT Scan Ditahan

keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Batin Mangunang

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 25 April 2025 | 20:54 WIB
Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang Tanggamus: Mantan Direktur dan Kontraktor CT Scan Ditahan
Dua tersangka korupsi alkes RSUD Batin Mangunang Tanggamus ditahan Kejari, Kamis (24/4/2025) kemarin. [Lampungpro.co]

Sementara untuk tersangka MY yang saat ini berdinas di Dinas PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Agung, selama 20 hari ke depan.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara 20 tahun.

Hingga kini, penyelidikan hingga penyidikan terhadap kasus tersebut terus berjalan, dan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lainnya. Hingga kini, tiga orang sudah jadi tersangka dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Tanggamus sudah menetapkan Kabid perencanaan sekaligus pejabat PPTK sebagai tersangka, pada pertengahan April 2025 lalu.

Baca Juga:Kantor Bawaslu Mesuji Digeledah Kejari, Dana Hibah Rp11,2 Miliar Jadi Sorotan

Kantor Bawaslu Mesuji Digeledah

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji menggeledah kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mesuji terkait dugaan korupsi dana hibah 2023-2024.

"Penggeledahan ini terkait tindak lanjut surat perintah penyidikan Kejari Mesuji, soal tindak pidana korupsi dana hibah," kata Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Mesuji, Jodhi Atma dikutip dari ANTARA Rabu (23/4/2025).

Dia mengatakan bahwa dalam penggeledahan tersebut Tim Penyidik Kejari Mesuji mengumpulkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tahun 2023-2024 oleh Bawaslu Mesuji.

"Untuk nilai dugaan kerugian negara, sementara kami masih menunggu hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," kata dia.

Baca Juga:Rp2 Miliar Diamankan! Korupsi Tol Terpeka Lampung Terungkap, Tersangka Baru Siap Menyusul?

Jodhi mengatakan bahwa hingga saat ini Kejari juga telah memeriksa pihak-pihak terkait dalam dugaan korupsi dana hibah oleh Bawaslu Mesuji.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini