Mantri Bank BUMN Pringsewu Jadi Tersangka Korupsi KUR: Modusnya Bikin Geleng Kepala

tersangka ini memakai modus dengan memanfaatkan identitas orang lain, untuk mengajukan pencairan kredit fiktif

Wakos Reza Gautama
Rabu, 30 April 2025 | 13:22 WIB
Mantri Bank BUMN Pringsewu Jadi Tersangka Korupsi KUR: Modusnya Bikin Geleng Kepala
Kejari Pringsewu menetapkan tersangka korupsi KUR di salah satu bank BUMN. [Lampungpro.co]

Perbuatan tersangka diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"Terhadap AY juga sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bandar Lampung selama 20 hari ke depan," kata Helmi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini