Polisi juga masih memburu pelaku lainnya, yang diduga turut terlibat dalam penggantian BBM Pertalite ke minyak mentah, hingga indikasi dugaan keterlibatan petugas SPBU.
Dalam perkara tersebut, Polda Lampung mengamankan barang bukti berupa 16 ribu liter BBM Pertalite yang telah tercampur atau sudah dioplos dengan minyak mentah, di dalam tangki pendam yang ada di SPBU.
Barang bukti BBM Pertalite murni awalnya berjumlah 8 ribu liter, sebelum teroplos dengan minyak mentah yang dibawa pelaku, karena sisaan dari dalam tangki pendam.
Selain itu, Polda Lampung juga mengamankan mobil tangki Pertamina, beberapa faktur pembelian, hingga sejumlah alat komunikasi.
Baca Juga:Polemik Harga Singkong, Ini 5 Usulan Pengusaha Tapioka Lampung yang Didukung Anggota Pansus
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Migas, dengan ancaman hukuman enam tahun pidana penjara dan denda Rp60 miliar.