BGN Tegaskan Kewajiban Kepemilikan SLHS sebagai Syarat Operasional SPPG

BGN mewajibkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat mutlak operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) MBG.

Tasmalinda
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:26 WIB
BGN Tegaskan Kewajiban Kepemilikan SLHS sebagai Syarat Operasional SPPG
Badan Gizi Nasional menggelar rapat kordinasi.
Baca 10 detik
  • BGN mewajibkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat mutlak operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) MBG.
  • Evaluasi di Banyumas menunjukkan kepatuhan SLHS belum merata, dengan Banyumas masih tertinggal dibanding Banjarnegara dan Purbalingga.
  • Pengurusan SLHS bebas biaya kecuali untuk pengujian sampel; ketidakpatuhan dapat menghambat kelancaran Program Makan Bergizi Gratis.

SuaraLampung.id - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) merupakan syarat mutlak bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk dapat beroperasi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang dalam kegiatan Koordinasi dan Evaluasi Program MBG bersama unsur Forkopimda, pengelola SPPG, mitra, dan yayasan se-Wilayah Eks Karesidenan Banyumas yang digelar di Hotel Aston Purwokerto, Kamis (4/12/2025).

Menurut Nanik, SLHS tidak sekadar menjadi persyaratan administratif, melainkan jaminan bahwa dapur MBG memenuhi standar kebersihan, sanitasi, dan keamanan pangan bagi para penerima manfaat, khususnya anak-anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

“SPPG yang beroperasi wajib memiliki SLHS. Ini bukan formalitas, tetapi bentuk perlindungan negara terhadap kesehatan penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis,” tegas Nanik.

Baca Juga:Cek Fakta Jokowi Terima Suap dari Bupati Lampung Tengah, Benarkah?

Ia mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan pengurusan SLHS di wilayah eks Karesidenan Banyumas masih belum merata. Beberapa kabupaten telah menunjukkan kepatuhan yang baik, sementara Kabupaten Banyumas dinilai masih tertinggal dibanding daerah sekitarnya.

Berdasarkan data Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN, Kabupaten Banjarnegara dan Purbalingga menjadi contoh kepatuhan. Seluruh SPPG yang telah beroperasi di dua kabupaten tersebut telah mengantongi SLHS. Kabupaten Cilacap juga menunjukkan progres, meski belum semua SPPG yang beroperasi memiliki sertifikat serupa.

Sementara itu, di Kabupaten Banyumas, dari ratusan SPPG yang telah beroperasi, baru sebagian kecil yang berhasil memperoleh SLHS. Kondisi ini menjadi perhatian serius BGN karena berpotensi menghambat kelancaran pelaksanaan MBG.

Nanik menegaskan tidak ada alasan bagi mitra, yayasan, maupun kepala SPPG untuk menunda pengurusan SLHS. Ia memastikan bahwa proses pengurusan SLHS tidak dipungut biaya, kecuali biaya pengambilan dan pengujian sampel dengan kisaran Rp1–2 juta.

“Jika ada pungutan di luar ketentuan tersebut, segera laporkan. Kami ingin proses ini berjalan transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Baca Juga:Mengapa Korupsi Kepala Daerah Kerap Berawal dari Biaya Kampanye Mahal di Lampung?

Sebagai Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi Lintas Kementerian/Lembaga Program MBG, Nanik menyampaikan bahwa BGN akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi. Kepemilikan SLHS menjadi salah satu indikator utama dalam menilai tata kelola dan kelayakan operasional SPPG.

Dalam kesempatan itu, Nanik juga menyampaikan apresiasi kepada pengelola SPPG dan mitra di Kabupaten Banjarnegara dan Purbalingga yang telah mematuhi ketentuan SLHS. Kepatuhan tersebut diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam pelaksanaan Program MBG.

Selain membahas kepatuhan SLHS, Nanik turut mengajak seluruh peserta untuk mendoakan keselamatan petugas SPPG yang sedang bertugas di wilayah terdampak bencana banjir, seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ia menegaskan bahwa dalam situasi darurat, dapur-dapur MBG tetap berperan penting dalam membantu masyarakat terdampak.

BGN menegaskan bahwa kewajiban kepemilikan SLHS merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan aman, tertib, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan manfaat optimal bagi kesehatan masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak