Korupsi Gerbang Rumdis Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo Dijebloskan ke Bui

selain mantan Bupati Lampung Timur, Kejati Lampung juga meningkatkan status tiga orang yang diperiksa menjadi tersangka

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 18 April 2025 | 08:09 WIB
Korupsi Gerbang Rumdis Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo Dijebloskan ke Bui
Mantan Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo ditahan penyidik Kejati Lampung setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur, Kamis (17/4/2025) malam. [ANTARA]

"Per hari ini saudara MDR, kami tahan di Rutan Bandar Lampung," kata Apidsus Kejati Lampung Armen Wijaya, Kamis (17/4/2025) malam.

Ia mengatakan mantan Bupati Lamtim tersebut ditahan bersama tiga orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni MDW sebagai selaku aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Lampung Timur, kemudian AC selaku direktur perusahaan penyedia dan SS merupakan direktur perusahaan konsultan pengawas dan rencana dalam pekerjaan pembangunan tersebut.

"Guna kepentingan penyidikan selanjutnya para tersangka kami lakukan penahanan di Rutan Way Hui Bandarlampung untuk 20 hari ke depan," kata dia.

Armen mengatakan pasal yang disangkakan kepada empat tersangka yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

Baca Juga:Pemutihan Pajak Terakhir di Lampung Sebelum Kendaraan Bodong Dihapus Permanen

Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindah korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Semua pasal kami terapkan sama kepada empat tersangka tersebut. Kemudian ancamannya sendiri yakni maksimal 20 tahun penjara, minimal 4 tahun dan juga bisa seumur hidup," kata dia.

Mantan Bupati Lampung Timur Periode 2021-2025 M. Dawam Rahardjo (MDR) bersama tiga orang lainnya yaitu MDW, AC dan SS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Lampung atas kasus tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan/penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati pada tahun anggaran 2022 dengan pagu senilai Rp6,99 miliar lebih.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung juga telah melakukan pemeriksaan kepada 30 orang lebih saksi termasuk MDR terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan/penataan kawasan gerbang rumah dinas (rumdin) Bupati Lampung Timur (Lamtim) pada tahun anggaran 2022. (ANTARA)

Baca Juga:Terungkap! Detik-Detik Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini