Pemutihan Pajak Terakhir di Lampung Sebelum Kendaraan Bodong Dihapus Permanen

program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dimulai 1 Mei 2025 hingga 31 Juli 2025.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 17 April 2025 | 15:10 WIB
Pemutihan Pajak Terakhir di Lampung Sebelum Kendaraan Bodong Dihapus Permanen
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyebutkan pihaknya membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Mei 2025. [Instagram @bapenda_lampung]

SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD).

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk memudahkan masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraan.

"Jika ada yang menunggak pajak kendaraan berapa tahun pun, maka cukup dengan melakukan pembayaran untuk tahun berjalan saja," ujar Mirza, Kamis (17/4/2025) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Menurut dia, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dimulai 1 Mei 2025 hingga 31 Juli 2025. Ini untuk seluruh kendaraan baik roda dua, roda empat, hingga roda enam.

Baca Juga:Terungkap! Detik-Detik Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan

Mirza menuturkan program pemutihan pajak tersebut akan menjadi pemutihan yang terakhir kali di tahun 2025 ini, sebelum berlakunya penghapusan terhadap kendaraan yang tidak bayar pajak oleh kepolisian.

"Jadi nanti polisi akan menghapus kendaraan yang sudah mati STNK dua tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 di dalam Pasal 74 maka kendaraan akan dihapuskan di tahun depan," ujar Rahmat Mirzani Djausal.

Mirza menyebut, saat ini tingkat kepatuhan masyarakat Lampung dalam membayar pajak hanya 38 persen, sehingga dengan adanya program pemutihan tersebut, diharapkan dapat meningkatkan semangat masyarakat dalam membayar pajak.

Mirza juga berharap, agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung dapat melayani masyarakat yang akan mengurus pajak kendaraannya dengan baik, sehingga masyarakat bisa semangat dalam membayar pajak kendaraan.

Berikut ini fakta pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung:

Baca Juga:Rekonstruksi Penembakan 3 Polisi Way Kanan Tidak Digelar di TKP

Periode: 1 Mei – 31 Juli 2025
Berlaku di seluruh Lampung!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini