"Pemutihan pajak kendarana bermotor ini dapat menjadi solusi untuk meningkatkan PAD Lampung, yang tidak mencapai target di tahun 2024. Jadi saya usul agar Gubernur Lampung terpilih nanti langsung melakukan pemutihan pajak," kata Munir Abdul Haris, Selasa (4/2/2025).
Menurutnya, pemutihan pajak kendaraan tersebut dilakukan untuk mengetahui seberapa besar potensi pendapatan dari sektor kendaraan bermotor. Kemudian untuk mengetahui berapa capaian objek pajak untuk merumuskan APBD di tahun berikutnya.
"Pajak kendaraan bermotor ini jadi penyumbang terbesar PAD selama ini, karena berdasarkan data dari Korlantas Polri, ada 3,9 juta kendaraan di Lampung yang berpotensi membayar pajak," ujar Munir Abdul Haris.
Meski demikian, Munir juga turut menekankan pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor harus dilakukan dengan strategi yang lebih matang dan inovatif, salah satunya dengan menerapkan pembayaran pajak menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), serta pengiriman berkas pajak secara digital yang langsung sampai ke rumah warga.
Baca Juga:Terungkap! Detik-Detik Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
Sebelumnya Munir Abdul Haris mengungkap adanya persoalan tunda bayar dan defisit anggaran daerah pada APBD tahun 2024.
"Target pendapatan asli daerah (PAD) 2024 sebesar Rp5,1 triliun hanya terealisasi sebesar Rp 3,3 triliun, angka itu terjun bebas dari tahun sebelumnya. Oleh karenanya, terjadi defisit anggaran dikarenakan PAD di Lampung tidak tercapai seperti yang ditargetkan," kata Munir Abdul Haris.
Menurutnya, hingga kini DPRD Lampung belum mendapatkan klarifikasi alasan target PAD Rp5,1 triliun hanya tercapai Rp3,3 triliun, sehingga kendala-kendala yang menjadi persoalan di lapangan untuk PAD.
"Target PAD 2025 diproyeksikan sebesar Rp4 triliun, sementara saat ini masih terdapat tunda bayar dan dana bagi hasil (DBH) yang belum disalurkan kabupaten/kota, karena target pendapatan tidak tercapai dan lain-lain," ujar Munir Abdul Haris.
Baca Juga:Rekonstruksi Penembakan 3 Polisi Way Kanan Tidak Digelar di TKP