AN juga mengaku sudah dua kali sebelumnya memukul istrinya hingga berdarah, namun korban tidak melapor. Pelaku AN mengaku sudah 6 tahun hidup bersama korban dan memiliki 2 orang anak.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa baju korban yang berlumuran darah serta sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.
Tersangka dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dan pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.
Suami Bunuh Istri di Lampung Selatan
Baca Juga:Drama Pilkada Lampung Timur: Istri Mantan Bupati Dipecat dari DPRD Usai Dukung Lawan Partainya
Kasus penemuan mayat wanita muda di sebuah kamar kontrakan di Dusun Kenyayan, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni pada 23 Maret 2025 lalu, terungkap.
Aparat Polres Lampung Selatan menangkap satu orang tersangka pembunuhan terhadap korban berinisial WD (24).
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusrinadi Yusrin mengatakan, tersangka pembunuhan bernama Herman yang merupakan suami korban.
"Setelah dilakukan penyelidikan lebih intensif, akhirnya pelaku bernama Herman yang merupakan suami korban sendiri ditangkap petugas gabungan dari Polsek Penengahan dan Satuan Reskrim Polres Lampung Selatan," kata dia saat konferensi pers, Jumat (4/4/2025).
Menurut Yusriandi, kasus penemuan jasad seorang wanita muda berinisial WD yang ditemukan di sebuah kamar kontrakan di Desa Bakauheni sempat membuat geger warga setempat.
Baca Juga:Dianggap Jadi Penyebab Banjir, Rumah Warga di Campang Jaya Dibeli Pemkot Bandar Lampung
Dirinya menerangkan pelaku sempat melarikan diri ke daerah Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, usai melakukan aksi kekerasan yang menyebabkan WD meninggal dunia.