16 Kali Dirudapaksa, Kekasih Rekam Diam-Diam Lalu Ancam Sebar Video

Total pelaku sudah menyetubuhi korban kurang lebih 16 kali

Wakos Reza Gautama
Rabu, 09 April 2025 | 22:39 WIB
16 Kali Dirudapaksa, Kekasih Rekam Diam-Diam Lalu Ancam Sebar Video
Ilustrasi pencabulan anak. Seorang pria merudapaksa kekasihnya sendiri lalu merekamnya secara diam-diam. [Ist]

SuaraLampung.id - Seorang pria berinisial LH (24) ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung karena merudapaksa kekasihnya sendiri berinisial MZM (19).

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan perbuatan ini dilakukan tersangka pertama kali pada tahun 2023 ketika korban masih berusia 17 tahun.

Menurut Alfret, pelaku LH mengajak korban ke sebuah penginapan lalu menyetubuhinya pada 26 November 2023. Di tanggal 2 Desember 2023, korban kembali diajak pelaku ke penginapan Pondok Wisata.

"Di penginapan itu pelaku kembali menyetubuhi korban. Total pelaku sudah menyetubuhi korban kurang lebih 16 kali,” jelas Alfret, Rabu (9/4/2025).

Baca Juga:Penyebab Banjir, Wisata Kolam Renang di Atas Sungai di Campang Jaya Segera Dibongkar

Selama menggauli korban, pelaku merekamnya menggunakan ponsel secara diam-diam tanpa sepengetahuan korban.

Video tersebut dijadikan alat untuk mengancam korban. Alfret mengatakan pelaku memaksa korban melakukan hubungan intim. Jika korban menolak, pelaku mengancam akan menyebarkan video asusila tersebut.

Tak hanya itu, pelaku juga meminta sejumlah uang dengan ancaman akan menyebarkan video asusila tersebut. Polisi menemukan sejumlah rekaman video persetubuhan keduanya dalam ponsel milik pelaku.

“Dari situlah kemudian penyidik menyimpulkan, bahwa perbuatan persetubuhan tersebut sudah dilakukan sejak korban masih berusia 17 tahun atau dikategorikan sebagai anak di bawah umur,” jelas Kapolresta.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Jo Pasal 76D UU. RI. No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun.

Baca Juga:10 Bangunan di Atas Sungai di Campang Jaya Bandar Lampung Dibongkar

Guru Silat Cabuli 2 Anak

Sebelumnya Polsek Teluk Betung Selatan meringkus MM (47), warga Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, usai mencabuli dua orang perempuan yang masih di bawah umur.

Peristiwa ini terjadi di kandang kambing pada Rabu (2/4/2025), sekira pukul 15.30 WIB. Korban mau menuruti kemauan pelaku, lantaran diiming-imingi akan dimasukkan ke dalam perguruan pencak silat.

“Dibujuk rayu dengan iming-iming, korban akan dimasukkan ke perguruan pencak silat, dimana pelaku ini bertugas sebagai pelatihnya”, kata Kombes Alfret Jacob Tilukay, Sabtu (5/4/2025).

Modusnya pelaku memanggil kedua korban dengan dalih akan membuatkan seragam pencak silat. Setelah dipanggil, kedua korban dibawa ke kandang kambing, yang tak jauh dari rumah pelaku.

"Di sana lah, pelaku menyabuli dua korban. Pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa ini kepada orang lain,” kata Alfret.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini