SuaraLampung.id - Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menginstruksikan pembongkaran wisata kolam renang yang berada di atas aliran sungai Way Kecapi, Kelurahan Campang Jaya.
Menurut Eva, bangunan semi permanen yang berdiri di atas aliran sungai Way Kecapi tersebut biang keladi air meluap dan sebabkan banjir.
Ia mengatakan bahwa wisata kolam renang milik salah satu warga itu menggunakan badan sungai untuk area pemandiannya.
"Tak hanya itu, wisata tersebut juga pada bagian atasnya ditutup dengan beton sehingga bisa digunakan untuk pijakan orang dan itu tidak dibetulkan," kata dia.
Baca Juga:10 Bangunan di Atas Sungai di Campang Jaya Bandar Lampung Dibongkar
Eva Dwiana menyampaikan bahwa masyarakat harus tahu bahwa, apa yang dilakukan oleh pemilik wisata kolam renang itu merupakan hal yang salah dan bisa berdampak pada lingkungan, salah satunya banjir.
"Akibat adanya pembangunan ilegal, sungai Way Kecapi terlihat menyempit pada areal pemukiman padat, sehingga pada saat hujan dengan intensitas tinggi air tidak tertampung dan meluap ke pemukiman," kata dia.
Eva Dwiana mengatakan bahwa setelah melihat langsung ke kelurahan tersebut, ada 11 kepala keluarga (KK) yang rumahnya menyalahi aturan karena berdiri di atas badan sungai.
"Nanti itu akan kami rapikan agar rumah mereka tidak lagi berada di badan sungai," kata dia.
Eva Dwiana berkomitmen pihaknya akan terus menindaklanjuti terkait bangunan ilegal yang berdiri di atas sungai.
Baca Juga:Niat Cari Kerja di Lampung, Pria Asal Sumsel Malah Bobol Rumah dan Gondol Motor
"Kita sudah berkomitmen untuk hal itu agar ke depan tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat," kata dia.