Bobol Kontrakan, 2 Pencuri Motor di Tulang Bawang Diringkus, Senpi Ilegal Jadi Barang Bukti

Mereka ditangkap di sebuah kontrakan di Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 21 Februari 2025 | 20:40 WIB
Bobol Kontrakan, 2 Pencuri Motor di Tulang Bawang Diringkus, Senpi Ilegal Jadi Barang Bukti
Ilustrasi penangkapan pelaku curanmor di Tulang Bawang. [ANTARA/Ardika/am]

SuaraLampung.id - Petugas Reskrim Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). 

Kedua pelaku ialah AA (33), warga Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, dan AH (26), warga Kampung Bumi Nabung Baru, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

"Mereka ditangkap saat sedang berada di sebuah kontrakan di Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kamis (20/2/2025)," ucap Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, Jumat (21/2/2025).

Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api (senpi) jenis revolver beserta 3 (tiga) butir amunisi aktif call 5,56 mm ilegal, obeng, tang, kunci T, dan sepeda motor Yamaha WR warna biru, BE 2761 GAM.

Baca Juga:Bobol Rumah Kosong, Maling di Lampung Tengah Gasak Rp24 Juta

Kedua pelaku terlibat curanmor di sebuah rumah kontrakan di Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, pada Minggu (09/2/2025), sekitar pukul 04.30 WIB.

Korban Komang Suriya Berata (28), warga Kampung Dharma Agung Mataram, Kecamatan Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, menitipkan sepeda motor miliknya ke temannya Ridwan Maulana Rifa'i (23).

"Sepeda motor milik korban yang dititipkan di kontrakan Ridwan Maulana Rifa'i telah hilang dicuri. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian berupa sepeda motor Yamaha WR warna biru, BE 2761 GAM, yang ditaksir sekitar Rp 25 juta," papar Zulian.

Menindaklanjuti laporan korban, polisi berhasil menangkap kedua pelaku dengan BB berupa sepeda motor milik korban, senpi dan amunisi ilegal.

Para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Baca Juga:Drama Pencurian Uang Rp129 Juta di SPBU Lampung Utara: Pelaku Ternyata Orang Dalam

Sedangkan untuk kepemilikan senpi dan amunisi ilegal dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, diancam dengan hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini