Aksi Licik Duo Sahabat Curi Motor Pakai Kunci Duplikat di Panjang Terbongkar

Usai kejadian, korban ditemani pelaku RS datang ke polsek untuk melaporkan pencurian motor tersebut.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 07 Februari 2025 | 10:52 WIB
Aksi Licik Duo Sahabat Curi Motor Pakai Kunci Duplikat di Panjang Terbongkar
Ilustrasi penangkapan. Dua pencuri sepeda motor diringkus petugas Polsek Panjang. [Dok.Antara]

SuaraLampung.id - Aksi duo sahabat mencuri sepeda motor ketahuan polisi. Mereka kini ditangkap aparat Polsek Panjang, Polresta Bandar Lampung.

Dua pelaku tersebut masing-masing berinisial HS (43) dan RS (32), warga kelurahan Srengsem, Panjang, Kota Bandar Lampung.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (30/1/2025), sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah lahan parkir toko foto kopi, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Panjang Utara, Bandar Lampung.

“Usai kejadian, korban ditemani pelaku RS datang ke polsek untuk melaporkan pencurian motor tersebut. Setelah cek TKP, banyak kejanggalan,” kata Kapolsek Panjang, Kompol Martono, Jumat (7/2/2025).

Baca Juga:Cinta Ditolak, Pria Bakar Wanita di Flyover Dekat Transmart Lampung

Saat pemeriksaan, pelaku RS akhirnya mengakui motor milik korban diambil rekannya, HS, menggunakan kunci duplikat.

Modusnya pelaku RS meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli keperluan di toko foto kopi, saat sepeda motor terparkir, barulah HS mengambil sepeda motor dengan kunci duplikat.

Untuk meyakinkan korban, pelaku RS datang menemui korban dan mengatakan bahwa motornya hilang dicuri saat parkiran foto kopi.

“Pelaku RS mengenal korban, RS ini juru parkir di mini market tempat korban bekerja, jadi RS ini memang sering meminjam motor korban,” Kata Martono.

Usai mencuri, pelaku HS langsung membawa sepeda motor ke tempat rekannya dengan tujuan akan menggadaikan sepeda motor curian tersebut.

Baca Juga:Info Pengalihan Arus Lalu Lintas Bank Lampung Run 2025, Minggu 9 Februari

Naas, sepeda motor belum sempat digadaikan, Polisi sudah menangkapnya. Mereka ditangkap Jumat (31/6/2025), di sebuah rumah kontrakan di wilayah Srengsem, Panjang, Bandar Lampung.

Polisi menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2022 warna hitam dan 1 buah kunci kontak duplikat. Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini