Cinta Ditolak, Pria Bakar Wanita di Flyover Dekat Transmart Lampung

AP membakar seorang wanita bernama Tri Wulandari (44) warga Kaliawi,

Wakos Reza Gautama
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:14 WIB
Cinta Ditolak, Pria Bakar Wanita di Flyover Dekat Transmart Lampung
Ilustrasi api. Pria asal Pesawaran nekat membakar seorang perempuan di Flyover dekat Transmart Lampung karena cintanya ditolak. [Shutterstock]

SuaraLampung.id - Pria yang membakar seorang perempuan di Flyover Sultan Agung, Way Halim, Bandar Lampung dekat Mall Transmart, ditangkap.

Pelaku berinisial AP (42) warga Desa Pejambon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, diringkus di wilayah Sumatera Selatan.

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan, AP membakar seorang wanita bernama Tri Wulandari (44) warga Kaliawi, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.

Peristiwa itu terjadi pada 2 Februari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di Flyover Sultan Agung, Way Halim, Bandar Lampung dekat Mall Transmart.

Baca Juga:Info Pengalihan Arus Lalu Lintas Bank Lampung Run 2025, Minggu 9 Februari

Pelaku membuntuti korban dengan mengendarai sepeda motor, lalu mendekati dan langsung menyiram korban dengan cairan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.

"Lalu pelaku menghidupkan korek dan membakar korban, hingga mengalami 40 persen luka bakar. Untuk motifnya dilatari karena sakit hati," ujar Enrico dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Enrico mengatakan korban dan pelaku ini saling kenal, kemungkinan ada rasa kecewa dan ketidaksukaan dengan korban terhadap pelaku. Aksi tersebut sudah direncanakan sebelum pelaku bertemu korban, dengan mengambil BBM dari sepeda motor.

"Sebelumnya mereka ini terlibat cekcok antar keduanya, namun terkait pelaku apakah suka dengan korban, ini masih kami dalami lebih lanjut," ungkap Kompol Enrico Donald Sidauruk.

Pelaku ini diketahui sudah mempunyai istri dan berpacaran dengan korban, yang juga sudah memiliki suami selama kurang lebih lima tahun.

Baca Juga:Polisi di Bandar Lampung Tewas Gantung Diri, Diduga Karena Masalah Rumah Tangga

Pelaku ini juga pernah menasihati korban untuk berhenti bekerja sebagai pemandu lagu, namun korban tidak mengindahkannya.

Sementara itu, dari pengakuan pelaku AP menyebutkan, sebelumnya ia memang kenal sudah lima tahun dengan korban, dan kenal di tempat kerja di salah satu kafe di Bandar Lampung.

"Saya punya niat karena kecewa sempat mengungkapkan perasaan. Saya sudah berkeluarga dan dia (korban) juga sudah berkeluarga, saya kecewa jadi lakuin ini, karena ditolak cintanya," kata AP.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa baju, celana, dan jaket jeans. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP penganiayaan pemberatan ancaman lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini