Drama Pencurian Uang Rp129 Juta di SPBU Lampung Utara: Pelaku Ternyata Orang Dalam

Hasil penyelidikan, diketahui pelaku adalah DM yang langsung ditangkap aparat kepolisian.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 13 Februari 2025 | 15:26 WIB
Drama Pencurian Uang Rp129 Juta di SPBU Lampung Utara: Pelaku Ternyata Orang Dalam
Ilustrasi pelaku pencurian di SPBU di Lampung Utara ditangkap. [ANTARA/Ardika/am]

SuaraLampung.id - Kasus pencurian uang di SPBU 24.345.101, di Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, terungkap. Pelaku pencurian uang sebesar Rp129 juta ternyata adalah karyawan SPBU sendiri berinisial DM (45).

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apfrayyadi Pratama mengatakan peristiwa pencurian terjadi pada 11 Januari 2025 lalu.

Kejadian ini pertama kali diketahui oleh kasir, Silvia Yunaida, yang pada saat itu sedang membuka kantor SPBU dan mendapati uang yang disimpan di lemari hilang.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Silvia langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada rekannya, Devi Lestari dan langsung melapor ke polisi.

Baca Juga:Kurir Paket di Lampung Tengah Bawa Kabur Uang COD, Begini Kronologinya

Hasil penyelidikan, diketahui pelaku adalah DM yang langsung ditangkap aparat kepolisian. Penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.129.162.000,- dan satu unit sepeda merk Atlantis yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.

Pelaku dan barang bukti saat ini telah dibawa ke Polsek Kotabumi Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan adanya kemungkinan pelaku lain yang terlibat.

"Polres Lampung Utara terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap segala bentuk kejahatan," ujar AKP Apfrayyadi.

Ungkap Pencurian Mobil

Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara, bersama Tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung mengungkap kasus pencurian mobil Suzuki Ertiga yang terjadi di Kotabumi Selatan pada 19 Januari 2025.

Baca Juga:Terungkap! Pelaku Penusukan Kondektur Damri di Bandar Lampung Ternyata Pengusaha

Polis meringkus dua tersangka masing-masing berinisial BD (30) dan FAI (33). BD adalah eksekutor sedangkan FAI adalah penadah.

Aprayyadi Pratama mengatakan awalnya korban, Agustiawan Syaputra, memarkirkan mobil Suzuki Ertiga miliknya di depan rumah pada malam hari.

Pda pagi harinya, mobil tersebut hilang dari tempatnya. Setelah melaporkan kejadian tersebut, tim Tekab 308 Presisi melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka dan barang bukti di Bandar Lampung.

Polisi menangkap tersangka BD di Perumdam 2, Bandar Lampung. Dari keterangan BD, diketahui bahwa mobil yang dicuri telah digadaikan kepada seorang penadah di Natar.

Tim kemudian berkoordinasi dengan Tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung untuk melacak penadah tersebut, yang akhirnya membawa tim ke Desa Negara Ratu, Natar, Lampung Selatan. Di sana, tersangka FAI (33) berhasil ditangkap bersama mobil yang sedang diubah warnanya di sebuah bengkel.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini