SuaraLampung.id - Polres Lampung Tengah menindaklanjuti video viral oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Tengah diduga memalak dan menganiaya seorang sopir.
Dalam video yang beredar, dua oknum pegawai Dishub Lampung Tengah mengadang mobil Gran Max warna abu-abu dengan Nopol BE 8141 IR yang melintas di Jalan Raya Kotagajah-Gunung Sugih pada Senin (17/2/2025).
Dua oknum itu mengejar mobil tersebut. Sang sopir lalu memvideokan kejadian itu yang membuat kedua oknum Dishub tersinggung.
Kasi Humas Iptu Tohid Suharsono mengatakan, telah memanggil sopir dan dua pegawai Dinas Perhubungan untuk mengklarifikasi kejadian tersebut.
Baca Juga:Remaja Putri di Lampung Tengah Dihamili Pria Paruh Baya, Sang Ibu Syok Berat
Dari hasil pemeriksaan oleh Satuan Reskrim Polres Lampung Tengah diketahui bahwa kedua oknum Dishub tersebut berstatus pegawai honorer. Mereka mengakui yang berada di dalam vidio viral tersebut.
Menurut Tohid, Dishub punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan kendaraan muatan, Instansi itupun kerap diajak Polres Lampung Tengah saat melakukan razia.
"Yang dilakukan 2 orang oknum Dishub ini meresahkan, jadi posisi Polri disini adalah mengawasi, membina, dan menghukum meskipun yang bersangkutan berasal dari Instansi Pemerintah Kabupaten ini. Apalagi bila ditemukan bukti adanya pungli, tetapi dalam kasus tersebut, menurut para saksi belum ditemukan adanya pungli," ungkapnya.
Kasi Humas mengimbau, kepada masyarakat ataupun para sopir yang menjadi korban pemalakan, untuk melaporkan kejadian serupa ke Polres Lampung Tengah agar aksi pungutan liar di wilayah Lampung Tengah bisa ditangani.
Baca Juga:Motif Pembacokan Mantan Kades di Lampung Tengah Terungkap