Remaja Putri di Lampung Tengah Dihamili Pria Paruh Baya, Sang Ibu Syok Berat

Aksi bejat pelaku itu dilakukan 3 kali berturut-turut pada September 2024, Oktober 2024 dan November 2024

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 15 Februari 2025 | 20:27 WIB
Remaja Putri di Lampung Tengah Dihamili Pria Paruh Baya, Sang Ibu Syok Berat
Ilustrasi pencabulan. Remaja putri di Lampung Tengah dihamilii tetangganya. [Batamnews.co.id]

SuaraLampung.id - Seorang remaja putri asal Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah, dirudapaksa pria paruh baya hingga hamil 4 bulan.

Kapolsek Punggur AKP Feriyantoni mengatakan pelaku berinisial SRT (50) yang merupakan tetangga korban, sudah ditangkap.

Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah, pada Kamis (13/2/2025).

"Aksi bejat pelaku itu dilakukan 3 kali berturut-turut pada September 2024, Oktober 2024 dan November 2024," ujar Feriyantoni, Sabtu (15/2/2025).

Baca Juga:Siswi SMA di Pringsewu Dicekoki Miras Lalu Dirudapaksa dan Direkam

Peristiwa ini bermula pada September 2024 sekira pukul 14.00 WIB. Pada saat itu korban bersama dengan adiknya sedang bermain di gubuk kolam pemancingan ikan di belakang rumahnya.

Adik korban pun tertidur karena keasyikan bermain dan korban berada di sampingnya. Korban lalu memindahkan adiknya ke dalam kamar yang ada di gubuk tersebut.

Tak lama berselang, tiba-tiba pelaku datang menghampiri korban dan langsung mengajak korban berhubungan badan di kamar tersebut.

"Korban sempat menolak, namun pelaku tetap memaksa dengan segala buyuk rayu dan akhirnya korban pun mengikuti kemauan pelaku," kata dia.

SRT kembali melakukan hal yang sama dan terus berulang hingga November 2024. Aksi bejat pelaku terungkap ketika korban mengalami muntah-muntah. Ibu korban lalu membawanya ke bidan.

Baca Juga:Motif Pembacokan Mantan Kades di Lampung Tengah Terungkap

"Ibu korban terkejut saat bidan bilang sang anak dinyatakan hamil 4 bulan. Mengetahui hal tersebut, ibu korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Punggur," papar Feriyantoni.

Mengetahui hal tersebut, ibu korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Punggur. Berdasarkan laporan itulah, polisi menangkap pelaku.

Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah ditahan di Mapolsek Punggur guna pengembangan lebih lanjut.

Pelaku dijerat pasal 81 dan 82 Ayat (1) UU RI NO. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang RI NO. 35 Tahun 3014 Jo Pasal 76D & 76E UU RI NO. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini