Siswi SMA di Pringsewu Dicekoki Miras Lalu Dirudapaksa dan Direkam

Pria tersebut ditangkap polisi atas dugaan telah melakukan kekerasan seksual terhadap AF,

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 14 Februari 2025 | 17:29 WIB
Siswi SMA di Pringsewu Dicekoki Miras Lalu Dirudapaksa dan Direkam
Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan. Seorang siswi SMA di Pringsewu dirudapaksa. [Antara]

SuaraLampung.id - Seorang pemuda ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu karena merudapaksa pelajar sekolah menengah atas (SMA).

Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu Ipda Candra Hirawan mengatakan pelaku berinisial FDS (22) alias Dani Cobra ditangkap di rumahnya di Desa Podomoro pada Rabu (12/2/2025) pukul 13.00.

Pria tersebut ditangkap polisi atas dugaan telah melakukan kekerasan seksual terhadap AF, remaja berusia 16 tahun yang masih berstatus pelajar SMA.

“Modusnya pelaku mencekoki korban dengan minuman keras, setelah itu korban dicabuli.” ujar Candra pada Jumat (14/2/2025) siang.

Baca Juga:Belajar di Belanda, Pria Asal Pringsewu Jual Ekstrak Ganja untuk Pengobatan

Tidak hanya sekali, perbuatan asusila berlangsung empat kali dalam rentang waktu Juli hingga November 2024 di rumah pelaku. Korban tak berani melawan lantaran pelaku mengancam akan menyebabrkan video asusila mereka.

Menurut Candra, kasus tersebut terungkap setelah pihak sekolah melihat perubahan perilaku korban yang biasanya ceria berubah murung dan pendiam. Setelah dibujuk akhirnya korban menceritakan peristiwa yang dialaminya.

“Pihak sekolah kemudian memberitahukan kepada pihak keluarga korban yang kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian,” ungkap Candra.

Ipda Candra menegaskan, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, dan atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Undang-Undang perlindungan anak. “Pelaku terancam hukuman kurungan 15 tahun penjara,“ tandasnya.

Baca Juga:Jalinbar Pringsewu Banyak Lubang, Rawan Kecelakaan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini