Modus Ritual Buang Jin, Dukun Cabuli Pasien di Tepi Sungai di Pringsewu

pelaku berpura-pura kesurupan dengan meraung-raung akhirnya mencabuli dan menyetubuhi korban.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 07 Februari 2025 | 11:05 WIB
Modus Ritual Buang Jin, Dukun Cabuli Pasien di Tepi Sungai di Pringsewu
Dukun cabul ditangkap aparat Polres Pringsewu. [Dok Polres Pringsewu]

SuaraLampung.id - Seorang paranormal atau dukun bernama Dedih atau Dedi Arang (42) ditangkap aparat Polres Pringsewu karena telah mencabuli pasiennya sendiri.

Polisi meringkus Dedi Arang di kediamannya di Pekon Bumi Arum, Kabupaten Pringsewu, pada Kamis (6/2/2025) kemarin.

Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu Ipda Candra Hirawan mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan suami korban, berinisial SO (66).

Peristiwa cabul itu terjadi pada 23 Januari 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu korban berinisial SF (56) datang ke rumah pelaku untuk menjalani pengobatan alternatif. Pelaku mengklaim bahwa korban mengalami gangguan makhluk halus.

Baca Juga:Pilkada Pringsewu 2024: Gugatan Paslon Adi-Hisbullah Ditolak MK

Sebagai syarat ritual, pelaku meminta korban menyiapkan berbagai barang, seperti garam, gula, tikar, hingga ayam cemani.

Setelah semua syarat lengkap, pelaku membawa korban seorang diri ke tepi sungai yang berjarak sekitar tiga kilometer dari rumahnya.

"Pelaku melarang siapa pun menemani korban dengan alasan bahwa ritual harus dilakukan secara tertutup,” ujar Ipda Candra, pada Jumat (7/2/2025)

Saat ritual berlangsung, pelaku berpura-pura kesurupan dengan meraung-raung sampai akhirnya mencabuli dan menyetubuhi korban.

"Pelaku berdalih bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk mengeluarkan makhluk halus yang diyakini bersembunyi dalam tubuh korban," kata Candra.

Baca Juga:Seminggu Buron, Residivis Pencuri HP dan Elektronik di Pringsewu Akhirnya Dibekuk

Merasa ada kejanggalan dalam ritual ini, korban melaporkan kejadian tersebut kepada suami dan anak-anaknya. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, suami korban kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Kepada polisi, pelaku mengakui tidak memiliki kemampuan supranatural. Menurut Candra, itu adalah modus pelaku agar korban percaya dan menuruti keinginannya.

Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini serta menyelidiki kemungkinan adanya korban lain. Sejumlah barang bukti, seperti pakaian korban dan peralatan ritual yang diminta pelaku, telah disita oleh pihak kepolisian.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dan terancam hukuman kurungan dua belas tahun penjara,” ujar dia.

Menanggapi kejadian ini, Ipda Candra Hirawan, mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada seseorang yang mengaku memiliki kemampuan supranatural dan menawarkan pengobatan alternatif tanpa dasar yang jelas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini