Seminggu Buron, Residivis Pencuri HP dan Elektronik di Pringsewu Akhirnya Dibekuk

Pelaku merupakan residivis yang sudah dua kali masuk penjara

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:42 WIB
Seminggu Buron, Residivis Pencuri HP dan Elektronik di Pringsewu Akhirnya Dibekuk
Aparat Polsek Pringsewu Kota menangkap pelaku pencurian. [Dok Polres Pringsewu]

SuaraLampung.id - Seorang residivis kembali ditangkap usai mencuri di rumah warga Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, pada Selasa (21/1/2025).

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi mengatakan pelaku bernama Humaidi (42) diringkus di kediamannya di Desa Padang Cermin, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Jumat (31/1/2025) pukul 21.00.

"Pelaku merupakan residivis yang sudah dua kali masuk penjara," ujar Rohmadi melalui keterangan pers yang diterima Sabtu (1/2/2025). 

Menurut Rohmadi, pelaku Humaidi mencuri satu unit handphone OPPO A5S, satu unit speaker aktif, dan satu buah kipas angin dengan nilai kerugian mencapai Rp2,2 juta.

Baca Juga:Lagi Pacaran di Stasiun, Maling Motor di Panjang Dibekuk Polisi

Korban baru menyadari kehilangan barang berharganya saat bangun untuk salat subuh sekitar pukul 05.00 WIB. Handphone yang sebelumnya diisi daya di ruang tengah sudah raib, begitu pula dengan kipas angin dan speaker aktifnya.

Korban lalu melaporkan peristiwa ini ke Polsek Pringsewu Kota. Menyikapi laporan itu, aparat kepolisian bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan intensif.

Setelah sepekan mencari petunjuk, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Barang bukti berupa handphone, kipas angin, dan speaker aktif milik korban juga berhasil diamankan.

Dalam pemeriksaan, Humaidi mengakui perbuatannya dan berdalih nekat mencuri karena kesulitan ekonomi. Ia berencana menjual barang-barang curian tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga:Terlibat Korupsi Dana Hibah LPTQ, Sekda Pringsewu Dijebloskan ke Bui

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini