SuaraLampung.id - Pelaku pencurian di rumah bos ayam potong di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), ditangkap.
Menurut Kapolsek Banjar Agung, Kompol Haryono, pelaku berinisial IS (20), merupakan karyawan korban di tempat usaha ayam potong.
"Pelaku ditangkap saat berada di mess belakang rumah korban di Kampung Tunggal Warga pada Minggu (26/1/2025) pukul 17.00," ujar Haryono, Kamis (30/1/2025).
Petugas menyita barang bukti (BB) berupa uang tunai sebanyak Rp 29.462.000, plastik warna hitam, buku catatan keuangan, dan sajadah warna merah.
Baca Juga:Komplotan Curanmor Dibekuk di Bandar Lampung, Para Pelaku Sempat Menembak Polisi
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Sabtu (25/1/2025) sekitar pukul 19.30. Saat itu pemilik rumah, Musoli (37) dan keluarga sedang mengantar anaknya ke rumah mertua di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya dibelakang BD Swalayan.
Usai mengantarkan anaknya, korban bersama istrinya lalu pulang ke rumah. Sampai di rumah mereka kaget melihat pakaian di dalam lemari sudah acak-acakan serta uang tunai miliknya yang disimpan di dalam kamar juga raib.
Korban baru melaporkan peristiwa yang dialaminya hari Minggu (26/01/2025), sekitar pukul 10.00 WIB, ke Mapolsek Banjar Agung.
Usai menerima laporan dari korban, petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan olah TKP, serta melakukan interogasi kepada para saksi.
"Hasil olah TKP terdapat kejanggalan karena tidak ada kerusakan baik dari pintu, jendela ataupun kunci, sehingga petugas kami terus melakukan interogasi lebih mendalam kepada para saksi dan melakukan penggeledahan di sekitar TKP," ujar Haryono.
Baca Juga:Emas dan Perhiasan Miliaran Milik Pejabat Pemkab Tuba Raib Digondol Maling
Akhirnya petugas menemukan sejumlah uang pecahan Rp 20 ribu dalam ikatan yang disembunyikan di lemari bagian bawah tempat pelaku tinggal yakni di mess belakang rumah korban.
Pelaku kemudian menunjukkan tempatnya menyimpan semua uang hasil kejahatan, lalu pelaku berikut BB dibawa ke Mapolsek Banjar Agung.
Kompol Haryono menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.