SuaraLampung.id - Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung menangkap seorang pria berinisal RP (24) karena terlibat aksi pencurian sepeda motor (curanmor).
Polisi meringkus warga Kelurahan Gunung Sari, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, di wilayah Pasar Pasir Gintung, Tanjung Karang Pusat, pada Minggu (26/1/2025) dini hari.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan pihaknya kini masih mengejar rekan RP yang masih buron berinisial GN.
Menurut dia, kawanan curanmor ini kerap mengincar sepeda motor korban yang terparkir di halaman atau teras rumah.
Baca Juga:Jelang Imlek 2025, Tim Jibom Sterilisasi Empat Vihara di Bandar Lampung
"Kawanan ini kerap melakukan aksi pada malam hari hingga menjelang subuh," ujar Enrico.
Dalam menjalankan aksinya, RP berperan sebagai esekutor barang berharga milik korban, sedankan GN memantau situasi di lokasi.
"Motor curian dibawa kabur dengan cara distep, dan ketika sudah berada di lokasi aman, baru dihidupkan," kata Enrico.
RP mengaku sudah dua kali melakukan aksinya yaitu pada bulan Desember 2024 di Jalan Kamboja, Kecamatan Enggal dan pada Kamis (23/1/2025) di wilayah Gunung Sulah, Sukarame, Bandar Lampung.
RP mengatakan sepeda motor curian dijual dengan harga kisaran Rp4 sampai Rp5 juta. GN berperan menjual kendaraan curian di wilayah Tegineneng, Pesawaran.
Baca Juga:Polisi Kejar-kejaran dengan Pelaku Tawuran di Bandar Lampung, 8 Remaja Ditangkap
Polisi juga menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Vario milik korban, 1 buah jaket warna hijau dan topi yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara.