Modus Baru Curanmor di Bandar Lampung: Step Motor Sampai Aman, Baru Dinyalakan

kawanan curanmor ini kerap mengincar sepeda motor korban yang terparkir di halaman

Wakos Reza Gautama
Selasa, 28 Januari 2025 | 20:38 WIB
Modus Baru Curanmor di Bandar Lampung: Step Motor Sampai Aman, Baru Dinyalakan
Ilustrasi curanmor. Pelaku curanmor ditangkap aparat Polresta Bandar Lampung. [Istimewa]

SuaraLampung.id - Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung menangkap seorang pria berinisal RP (24) karena terlibat aksi pencurian sepeda motor (curanmor).

Polisi meringkus warga Kelurahan Gunung Sari, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, di wilayah Pasar Pasir Gintung, Tanjung Karang Pusat, pada Minggu (26/1/2025) dini hari.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan pihaknya kini masih mengejar rekan RP yang masih buron berinisial GN. 

Menurut dia, kawanan curanmor ini kerap mengincar sepeda motor korban yang terparkir di halaman atau teras rumah.

Baca Juga:Jelang Imlek 2025, Tim Jibom Sterilisasi Empat Vihara di Bandar Lampung

"Kawanan ini kerap melakukan aksi pada malam hari hingga menjelang subuh," ujar Enrico.

Dalam menjalankan aksinya, RP berperan sebagai esekutor barang berharga milik korban, sedankan GN memantau situasi di lokasi.

"Motor curian dibawa kabur dengan cara distep, dan ketika sudah berada di lokasi aman, baru dihidupkan," kata Enrico.

RP mengaku sudah dua kali melakukan aksinya yaitu pada bulan Desember 2024 di Jalan Kamboja, Kecamatan Enggal dan pada Kamis (23/1/2025) di wilayah Gunung Sulah, Sukarame, Bandar Lampung.

RP mengatakan sepeda motor curian dijual dengan harga kisaran Rp4 sampai Rp5 juta. GN berperan menjual kendaraan curian di wilayah Tegineneng, Pesawaran.

Baca Juga:Polisi Kejar-kejaran dengan Pelaku Tawuran di Bandar Lampung, 8 Remaja Ditangkap

Polisi juga menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Vario milik korban, 1 buah jaket warna hijau dan topi yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak