SuaraLampung.id - Di tengah bencana banjir melanda Kota Bandar Lampung beberapa waktu lalu, masih ada saja orang yang mengambil kesempatan dalam kesempitan.
Saat orang-orang sibuk membersihkan rumah yang kotor karena banjir, dua pria ini malah tega mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri.
Dua pelaku yaitu JD (29) asal Pesawahan Telukbetung Selatan dan NB (25) asal Sukabumi, Bandar Lampung, ditangkap aparat Polsek Telukbetung Selatan.
Keduanya menggasak sepeda motor milik korban SW (41) di Jalan Ikan Sepat, Pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung pada Rabu (22/1/2025) pukul 04.30.
Baca Juga:Daftar Lokasi Perbaikan Talud Pasca Banjir di Bandar Lampung
Kapolsek Telukbetung Selatan, Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan, JD ditangkap pada Rabu (22/1/2025) sore di rumahnya.
Sedangkan pelaku NB ditangkap petugas pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Yos Sudarso, Bumi Waras, Bandar Lampung.
"Kedua pelaku ini masuk ke dalam rumah korban melalui pintu ruang tamu, yang saat itu dalam keadaan tidak terkunci," ujar Kompol Enrico Donald Sidauruk dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Korban saat itu sedang tertidur lelap usai membersihkan rumahnya akibat banjir. Saking lelahnya, korban sampai lupa mengunci pintu rumah.
Kedua pelaku yang masuk ke dalam rumah kemudian mengambil sepeda motor yang berada di ruang tamu, dimana kunci tergantung di kontak sepeda motor.
Baca Juga:TPA Bakung Bandar Lampung Menuju Controlled Landfill 60 Persen
Tak hanya sepeda motor, kedua pelaku juga mengambil satu unit ponsel milik korban. Dalam menjalankan aksinya, pelaku JD bertugas memantau situasi di luar rumah, sedangkan NB masuk ke dalam rumah dan mencuri barang berharga milik korban.
Usai mencuri sepeda motor dan ponsel milik korban, kemudian barang curian tersebut dibawa oleh pelaku NB untuk dijual. Belum sempat terjual kedua pelaku sudah tertangkap oleh petugas.
Selain kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru tahun 2020 dan satu unit Ponsel.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun kurungan penjara.