SuaraLampung.id - Seorang perempuan berinisial NL (29) ditangkap Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung karena mencuri uang puluhan juta orang tua temannya sendiri.
Wakil Kapolresta Bandar Lampung AKBP Erwin Irawan menuturkan modus pelaku adalah pura-pura membantu merawat korban yang berada di rumah sakit.
"Pelaku ini adalah teman dekat anak laki laki korban, jadi ke rumah sakit alasannya membesuk sekaligus membantu anak korban merawat ibunya," kata Erwin, Selasa (4/2/2025).
Hal ini dilakukan oleh pelaku berulang kali yang kerap berkunjung ke rumah sakit dengan alasan membantu merawat korban Z (40) yang merupakan warga Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.
Baca Juga:Polisi di Bandar Lampung Ditemukan Tewas di Rumah, Diduga Bunuh Diri
Saat korban lengah, perempuan warga Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, ini mengambil kartu ATM milik korban dari dalam dompet. Dia lalu uang menarik di gerai BRILink.
"Hasil pemeriksaan, pelaku ini sudah tujuh kali melakukan penarikan uang tunai dengan kartu ATM milik korban," Kata Erwin.
Usai menarik uang, kartu ATM dikembalikan lagi dan dimasukkan ke dalam dompet korban.
"Pin ATM didapatkan pelaku dari sandi ponsel korban yang kebetulan sama dengan sandi pada kartu ATM korban," kata Erwin.
Peristiwa ini terungkap saat korban mengecek saldo tabungan miliknya, dan diketahui saldonya sudah berkurang. Korban mengalami kerugian Rp76 juta.
Baca Juga:Seminggu Buron, Residivis Pencuri HP dan Elektronik di Pringsewu Akhirnya Dibekuk
Pelaku mengaku uang tersebut digunakan untuk berfoya foya dan membeli sejumlah barang. Terhadap pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.