Pura-pura Rawat Teman Ibunya di RS, Wanita Ini Gasak Rp76 Juta Milik Orang Tua Teman

modus pelaku adalah pura-pura membantu merawat korban yang berada di rumah sakit.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 04 Februari 2025 | 12:06 WIB
Pura-pura Rawat Teman Ibunya di RS, Wanita Ini Gasak Rp76 Juta Milik Orang Tua Teman
Perempuan pelaku pencurian yang membobol ATM milik orang tua temannya ditangkap aparat Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung. [Dok Polresta Bandar Lampung]

SuaraLampung.id - Seorang perempuan berinisial NL (29) ditangkap Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung karena mencuri uang puluhan juta orang tua temannya sendiri.

Wakil Kapolresta Bandar Lampung AKBP Erwin Irawan menuturkan modus pelaku adalah pura-pura membantu merawat korban yang berada di rumah sakit.

"Pelaku ini adalah teman dekat anak laki laki korban, jadi ke rumah sakit alasannya membesuk sekaligus membantu anak korban merawat ibunya," kata Erwin, Selasa (4/2/2025).

Hal ini dilakukan oleh pelaku berulang kali yang kerap berkunjung ke rumah sakit dengan alasan membantu merawat korban Z (40) yang merupakan warga Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.

Baca Juga:Polisi di Bandar Lampung Ditemukan Tewas di Rumah, Diduga Bunuh Diri

Saat korban lengah, perempuan warga Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, ini mengambil kartu ATM milik korban dari dalam dompet. Dia lalu uang menarik di gerai BRILink.

"Hasil pemeriksaan, pelaku ini sudah tujuh kali melakukan penarikan uang tunai dengan kartu ATM milik korban," Kata Erwin.

Usai menarik uang, kartu ATM dikembalikan lagi dan dimasukkan ke dalam dompet korban.

"Pin ATM didapatkan pelaku dari sandi ponsel korban yang kebetulan sama dengan sandi pada kartu ATM korban," kata Erwin.

Peristiwa ini terungkap saat korban mengecek saldo tabungan miliknya, dan diketahui saldonya sudah berkurang. Korban mengalami kerugian Rp76 juta.

Baca Juga:Seminggu Buron, Residivis Pencuri HP dan Elektronik di Pringsewu Akhirnya Dibekuk

Pelaku mengaku uang tersebut digunakan untuk berfoya foya dan membeli sejumlah barang.  Terhadap pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak