Dengan penyerahan uang tersebut, Kejari Lampung Timur berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut, demi kepentingan masyarakat dan keadilan hukum.
Sebelumnya, oknum Kades di Desa Buana Sakti, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur, bernama Tumari, dijebloskan ke penjara oleh Kejari Lampung Timur pada peringatan hari anti korupsi sedunia (Hakordia) pada Senin (9/12/2024).
Oknum Kades tersebut, dijebloskan ke penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Lampung Timur, karena terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana ganti rugi lahan Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur, yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp2,2 milliar.
Baca Juga:Bupati Lampung Timur Ditengarai Terima Aliran Dana Korupsi PI 10 Persen WK OSES