SuaraLampung.id - Kepala desa (Kades) Buana Sakti, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur, bernama Tumari, dijebloskan ke penjara pada Senin (9/12/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur, Agustinus Baka Tangdililing, mengatakan, Tumari adalah tersangka korupsi penyalahgunaan dana ganti rugi lahan Bendungan Margatiga, Lampung Timur.
Agustinus Baka Tangdililing mengatakan, Tumari memakai dana ganti rugi lahan desa untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
"Jadi tersangka ini awalnya menerima ganti rugi ke desa dari Proyek Bendungan Marga Tiga Rp2,2 miliar. Sesuai kesepakatan pemerintah desa, uang itu masuk ke kas desa dan digunakan untuk pembangunan desa," kata Agustinus Baka Tangdililing dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Badak Sumatera Terancam Punah! Teknologi ART Jadi Penyelamat?
Akan tetapi, Tumari menyalahgunakan kewenangannya terkait pengelolaan ganti rugi yang diterima desa pada proyek pembebasan lahan untuk pembangunan Bendungan Margatiga.
"Proyek ini bermula tahun 2015 dengan perencanaan yang melibatkan tiga perusahaan konsultan besar di Indonesia. Setelah proses perencanaan selesai, proyek diserahkan kepada Balai Besar Way Sekampung," ujar Agustinus Baka Tangdililing.
Kemudian setelah perencanaan diteruskan ke Balai Besar Way Sekampung, lalu diteruskan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk penetapan lokasi berdasarkan SK Gubernur Lampung Nomor G/18/B.06/HK/2020 tertanggal 10 Januari 2020.
"Proses pembebasan lahan dilakukan oleh Tim Pejabat Pengadaan Tanah (P2T) bersama satuan tugas terkait. Namun Tumari ini, secara sengaja mengelola tanah milik desa ada empat bidang yang di atas namakan dirinya sendiri, anak, dan keluarganya," ungkap Agustinus Baka Tangdililing.
Atas pengalihan pengelolaan empat bidang tanah tersebut, timbul kerugian negara Rp2,2 miliar dari hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Juga:Harapan Baru Konservasi: 5 Badak Sumatera Lahir di Suaka Rhino Sumatera
Atas dasar tersebut, Kejari Lampung Timur menetapkan Kades Tumari sebagai tersangka korupsi pengelolaan ganti rugi Bendungan Marga Tiga, karena dianggap merugikan keuangan negara Rp2,2 miliar.
- 1
- 2