Bobol Rumah Saudara di Tulang Bawang, Pria Ini Habiskan Rp30 Juta untuk Sewa 9 PSK

Pelaku ditangkap di Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo,

Wakos Reza Gautama
Selasa, 17 Desember 2024 | 18:12 WIB
Bobol Rumah Saudara di Tulang Bawang, Pria Ini Habiskan Rp30 Juta untuk Sewa 9 PSK
Ilustrasi pencurian. Seorang pria mencuri uang milik saudaranya sendiri di Tulang Bawang. [Pixabay]

SuaraLampung.id - Pencurian uang tunai Rp30 juta di rumah Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), pada Sabtu (7/12/2024) lalu, terungkap.

Pelakunya adalah seorang pria berinisial BI (28), warga Tiyuh Gilang Tunggal Makarta, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).

Kapolsek Banjar Agung AKP Haryono mengatakan, pelaku masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban. Istri pelaku merupakan keponakan dari suami korban, WN (31). 

"Pelaku ditangkap di Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo, pada Minggu (15/12/2024), sekitar pukul 16.00 WIB," kata Haryono, Selasa (17/12/2024). 

Baca Juga:Direktur Kontraktor Kembalikan Rp390 Juta, Kasus Korupsi Jalan di Pesisir Barat

Kasus ini bermula ketika korban WN menitipkan rumahnya kepada pelaku dan istrinya karena korban sibuk mengurus suaminya yang sedang sakit di Rumah Sakit (RS) Mutiara Bunda, Unit 2, Tulang Bawang.

Di dalam rumah korban hanya ada mertuanya yang sudah lansia bersama anak korban yang berumur 8 tahun, serta keponakan korban yang berumur 14 tahun.

"Pelaku masuk ke dalam rumah korban tanpa dicurigai karena memang masih ada ikatan saudara, sehingga pelaku dengan leluasa masuk ke dalam kamar korban dan mengambil tas warna biru dongker yang di dalam berisi uang tunai sebanyak Rp 30 juta, kemudian pelaku kabur," kata Haryono.

Uang tunai Rp30 juta itu lalu dihabiskan pelaku untuk berfoya-foya dengan cara menyewa dan menginap di Hotel Novotel Bandar Lampung selama satu minggu, lalu menyewa jasa pekerja seks komersial (PSK) sebanyak 9 orang.

Dalam pekara ini, petugas jmenyita barang bukti berupa kantong tas warna biru dongker bertuliskan A HAPPY ONE, amplop warna cokelat merek Executive, uang tunai sebesar Rp 171 ribu, dan satu potong celana pendek.

Baca Juga:Karma Instan! Maling Motor Kecelakaan Saat Kabur di Tanggamus

AKP Haryono menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini