Aksi Congkel Jok Motor di Lapangan Bola Unila Ketahuan, Pelaku Berpura-pura Olahraga

Pelaku tertangkap lantaran kedapatan mengambil barang berharga milik pengunjung yang berolahraga

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 14 Desember 2024 | 14:52 WIB
Aksi Congkel Jok Motor di Lapangan Bola Unila Ketahuan, Pelaku Berpura-pura Olahraga
Ilustrasi penangkapan pelaku pencurian di Lapangan Bola Unila. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraLampung.id - Pelaku pencurian yang sering beraksi di Lapangan Bola, Komplek Universitas Lampung (Unila), diringkus petugas Polsek Kedaton

Polisi menangkap pelaku inisial FM (28), warga Sukajawa, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, pada Kamis (12/12/2024), sekitar pukul 17.00 WIB.

Pelaku tertangkap lantaran kedapatan mengambil barang berharga milik pengunjung yang berolahraga di Lapangan Bola, Komplek Universitas Lampung.

"Driver ojek online ini ditangkap petugas sesaat usai mencuri dompet milik korban, MM (20). Sementara rekannya inisial TP berhasil kabur," ujar Kapolsek Kedaton AKP Budi Harto, Sabtu (14/12/2024).

Baca Juga:Kesal Sering Ditegur, Menantu Balas Dendam Bobol ATM Mertua di Bandar Lampung

Menurut Budi, aksi pelaku membawa lari dompet korban gagal karena tepergok salah satu pengunjung di Lapangan Bola Unila.

Modus pelaku adalah mencongkel jok motor korban lalu mengambil barang berharga yang ada di dalam bagasi. Pelaku mengaku sudah 3 kali beraksi di lokasi tersebut.

“Pengakuannya sudah 3 kali, targetnya sepeda motor matic, karena dinilai lebih mudah untuk dicongkel dengan menggunakan tangan,” Kata Kapolsek Kedaton.

Agar tidak dicurigai oleh pengunjung di lokasi, kawanan ini kerap berpura pura berolahraga sambil mengincar targetnya.

Kapolsek Kedaton mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati hati dan tidak menyimpan barang berharga di dalam jok sepeda motor.

Baca Juga:Spesialis Bobol Ruko Kosong di Bandar Lampung Dibekuk, 1 Pelaku Masih Buron

Polisi menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor milik pelaku dan 1 buah dompet warna hitam berisikan uang tunai sebesar Rp947 ribu milik korban.

“Pelaku dijerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” kata AKP Budi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini