Ada pun barang mewah yang disita yakni mobil Ford Mustang GT 5 seharga Rp1,9 miliar beserta furniture Rp150 juta, rumah mewah senilai Rp1,5 miliar di Bandung, mobil Hyundai Palisade harga Rp910 juta, dan jam tangan mewah merek Rolex seharga Rp599 juta.
Lalu ada juga jam tangan baume dan mercier seharga Rp29 juta, jam tangan bermerek Breitling harga Rp1,6 juta, kalung salip emas, kalung emas putih, kalung perak, cincin berlian, cincin emas, dan Iphone 15 Pro.
Kemudian barang bukti lainnya ada selembar surat kuasa korban untuk membuat laporan polisi, sebundel akta pendirian PT Asia Makmur, selembar setoran tunai bank senilai Rp1,5 miliar ke rekening tersangka, 14 lembar nota pembelian kopi dan lada, enam bundel bukti pembayaran dari PT LDC, dan uang tunai Rp750 juta.
Seluruh barang bukti yang disita dan diamankan Polda Lampung tersebut, sebagian merupakan hasil dari kejahatan tersangka ke para petani kopi dan lada di Lampung Barat.
Baca Juga:Berbagai Modus Licik Karyawan Bank Lampung Kuras Rp3,1 Miliar
Penangkapan terhadap tersangka sendiri memakan waktu lama, untuk memastikan keberadaan pelaku. Setelah didalami, tim menangkap pelaku di wilayah Jawa Barat tanpa perlawanan pada 29 November 2024.
Kombes Pahala menambahkan, pihaknya terus mendalami kasus ini untuk menelusuri aliran dana dari hasil kejahatan dan kemungkinan adanya korban lain. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam transaksi bisnis, terutama yang melibatkan nilai besar.
- 1
- 2